Lebih Ringan dari Tuntutan, Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup
Irjen Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup, oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023, hari ini. Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, dengan hukuman mati.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, membacakan sejumlah pertimbangan yang memberatkan Teddy Minahasa. Di antaranya menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan, tidak mengakui perbuatannya, berbelit ketika dimintai keterangan, serta mencemarkan nama baik institusi.
Dilansir dari Kompas, sebagian besar hal yang memberatkan Teddy Minahasa, serupa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Namun ada beberapa perbedaan penting antara hakim dan jaksa, dalam melihat hal meringankan. Jika jaksa melihat Teddy tidak memiliki kondisi yang meringankan sama sekali, maka hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan bagi hukuman Teddy. Antara lain tidak pernah dihukum sebelumnya, dan unsur dedikasi terhadap institusi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," kata Hakim Jon Sarman Saragih, dikutip dari Detik, Selasa 9 Mei 2023.
Teddy Minahasa menjadi terdakwa penggelapan sabu sebesar 5 kilogram bersama dua terdakwa lain, Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.