Lebih Mudah, Urus Administrasi di Surabaya Cukup di Kecamatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelayanan publik terhadap masyarakat bisa lebih mudah. Hal ini karena kolaborasi Pemkot Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang meluncurkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan PN Surabaya. Peresmian layanan ini dilakukan di Lantai 2 Gedung Siola, Surabaya, Jumat 16 April 2021.
Pada saat peresmian itu, secara simbolis Walikota Eri Cahyadi menyerahkan akta lahir baru, kartu keluarga baru dan e-KTP baru milik warga yang melakukan pengajuan perubahan nama, termasuk warga yang mengajukan permohonan akta kematian yang bermasalah.
Bahkan, saat itu Ketua PN Surabaya Joni juga menyerahkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya kepada warga yang mengajukan perubahan nama dan juga permohonan akta kematian.
Melihat cepatnya proses penetapan tersebut, Eri mengaku senang karena dapat mempermudah masyarakat mendapat layanan yang lebih cepat dan murah.
“Alhamdulillah sinergi ini sudah bisa dilakukan. Tadi kita sudah melihat juga yang biasanya sidangnya tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi ketika dilakukan di Dispendukcapil dan kemungkinan ke depannya di kecamatan, alhamdulillah langsung selesai hari ini juga,” kata Wali Kota Eri.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menyampaikan, ada 18 layanan adminduk yang diintegrasikan dalam program ini.
Adapun 18 layanan itu adalah pelayanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta perceraian, pengangkatan anak, pengesahan anak, dan pengakuan anak.
Lalu perubahan nama pada akta pengesahan anak, perubahan nama pada akta pengangkatan anak, perubahan nama pada akta pengakuan anak, perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazah, pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian, dan permohonan orang yang sama.
“Saya sampaikan ke Dispendukcapil, ayolah itu diubah, coba ke Ketua PN, ternyata beliau punya program hebat yang akhirnya disinergikan dengan Pemkot Surabaya. Sehingga nanti untuk adminduk yang ada18 jenis itu, mengurusnya cukup di aplikasi e-capil dan berhenti di kelurahan atau kecamatan,” kata dia.
Bahkan, nanti ke depannya sidang yang dilakukan oleh jajaran PN Surabaya, akan digelar di kecamatan, sehingga warga tidak perlu lagi ke kantor PN Surabaya atau ke Siola.
“Seperti yang selalu saya sampaikan, pelayanan harus berhenti di tingkat kelurahan atau kecamatan, dan soal ini mungkin di kecamatan, karena garda terdepan pemkot adalah kelurahan dan kecamatan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PN Surabaya Dr Joni, menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Surabaya yang telah melahirkan layanan ini. Menurutnya, PN itu tidak punya sarana dan prasarana, namun pengadilan negeri hanya punya Sumber Daya Manusia (SDM), karena sifatnya hanya layanan jasa.
“Makanya, saya dan teman-teman di pengadilan negeri mensupport penuh program ini, terutama untuk SDM-nya, kalau ke depan dikembangkan di kelurahan dan kecamatan, kami siap support,” kata Joni.
Ia juga memastikan bahwa di PN Surabaya itu ada sekitar 2 ribuan pengurusan adminduk selama setahun. Jumlah ini tentu sangat banyak karena harus melalui sidang yang terkadang persidangannya itu tertunda karena warga kadang tidak bawa saksi dan sebagainya.
“Nah, dengan adanya terobosan ini, tentu akan semakin memudahkan masyarakat, sehingga kami di PN Surabaya siap support penuh. Semoga kerja sama ini lancar dan terus ditingkatkan ke depannya,” tegasnya.