Lebih dari 500 Santri Wali Barokah Kediri Dibekali Pengetahuan Hukum Terpadu
Lebih dari 500 santri, guru dan pengurus Pondok Pesantren Wali Barokah Kediri mengikuti kegiatan penyuluhan hukum terpadu, Rabu, 22 Mei 2024. Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam ini diadakan di gedung pertemuan lantai 1 Ponpes Wali Barokah Kota Kediri.
Dalam kegiatan ini turut dihadirkan tiga narasumber yaitu dari Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negri Kota Kediri serta Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Ketua Ponpes Wali Barokah Sunarto mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman tentang kepada kepada para santri dan pengurus.
"Ponpes Wali Barokah memandang perlu untuk menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Terpadu secara interaktif dalam bentuk ceramah dan tanya jawab. Insya Alloh metode ini dipandang cukup efektif bagi para peserta," terangnya.
Menurutnya, ini merupakan program rutin pondok pesantren yang diselenggarakan setiap tahun dengan mengangkat tema atau topik yang berbeda.
"Kali ini kemasan, topik bahasan dan para nara sumber berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu kita mengangkat tema yang cukup aktual yaitu wawasan kebangsaan, bela negara dan moderasi beragama," ungkapnya.
Diharapkan, dengan adanya edukasi seperti ini dapat menambah wawasan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga santri, guru dan pengurus pondok memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang memadai serta bisa menaati dengan sebaik-baiknya.
Dalam kesempatan itu Pj Walikota Kediri Zanariah turut menitipkan pesan jika selama ini para santri selalu menerapkan pola hidup disiplin di pondok pesantren. Akan tetapi para santri dirasa juga perlu mengetahui tentang peraturan hukum yang berlaku di Indonesia secara keseluruhan.
"Agar sikap disiplin tersebut diterapkan dan menjadi kontrol diri dimanapun santri berada. Saya ucapkan selamat mengikuti kegiatan ini semoga seluruh keluarga pondok semakin menyadari dan memahami serta menerapkan hukum positif baik di lingkup pesantren, keluarga dan lainya," pesannya.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu yaitu terkait Informasi dan transaksi elektronik.
"Secara keseluruhan di dalam aturan atau undang-undang tersebut terdapat 13 item, perbuatan yang dapat menimbulkan efek pidana atau berakibat hukum terkait penggunaan informasi dan transaksi elektronik ini. Yang kita bahas hanya beberapa item yang mayoritas sering terjadi peristiwa perbuatan melawan tersebut. Yaitu yang pertama tentang ada kaitannya dengan kesusilaan, Yang kedua penggunaan sarana informasi mau pun transaksi elektronik tentang perjudian," papar Iptu Imam Sulaiman anggota Polres Kediri Kota selaku pemateri.