Lebih Cepat, Pengembalian Uang Tiket Kereta Api Kini Maksimal Hanya 7 Hari Setelah Pembatalan
PT KAI memberlakukan aturan baru terkait pengembalian bea pembatalan tiket kereta api (KA) yang sudah terlanjur dipesan namun terpaksa harus dibatalkan. Mulai 1 Juni 2024 pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas inisiatif penumpang (cancel passenger) batas pengembalian paling lambat 7 hari dari tanggal pembatalan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menyatakan, sebelumnya, pembatalan tiket atas inisiatif penumpang, bea dikembalikan 30-45 hari setelah proses pembatalan melalui transfer bank ataupun tunai. “Mulai 1 Juni, waktu pengembalian bea tiket dipersingkat menjadi maksimal 7 hari,” terangnya, Rabu, 29 Mei 2024.
Untuk pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, tiket box, ataupun loket stasiun. Pembatalan melalui tiket box hanya bisa dilakukan dengan ketentuan pemilik rekening harus sama dengan pemilik tiket. Sedangkan pembatalan tiket melalui aplikasi Access by KAI, bisa dilakukan bila pemilik akun Access by KAI yang digunakan untuk pembatalan namanya termasuk dalam penumpang pada tiket yang akan dibatalkan.
Pengembalian bea tiket pembatalan tersebut akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank ataupun dompet digital (e-wallet). Pada masa transisi, bagi pelanggan yang belum memiliki rekening bank ataupun e-wallet, pengembalian bea akan diberikan secara tunai 7 hari setelah pembatalan di stasiun yang ditunjuk. "Bagi pelanggan kereta api yang membatalkan tiketnya, akan dikenakan bea administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pemesanan,” ungkapnya.
Khusus untuk pembatalan tiket yang dilakukan warga negara asing (cancel passenger foreigner), pengembalian bea tiket dapat dilakukan secara tunai langsung di stasiun yang ditetapkan. Untuk pembatalan tiket kereta api perkotaan seperti KA Pandanwangi, harus dilakukan di loket stasiun dan bea pengembalian akan diberikan secara tunai 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Di wilayah Daop 9 Jember, lanjutnya, terdapat lima stasiun yang bisa digunakan oleh penumpang untuk melakukan pembatalan tiket yaitu Stasiun Pasuruan, Stasiun Probolinggo, Stasiun Jember, Stasiun Kalibaru dan di Stasiun Ketapang.
Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA. Selama bulan Mei 2024, menurutnya, total calon penumpang yang sudah membatalkan tiketnya di wilayah Daop 9 Jember sebanyak 10.040 pelanggan.
KAI Daop 9 mengimbau para pelanggan yang melakukan pembatalan tiket untuk memastikan bahwa nomor rekening bank ataupun nomor dompet digital yang dimasukkan sudah sesuai. Agar tidak terjadi salah transfer. “Semoga dengan adanya perubahan peraturan terkait pengembalian bea pembatalan tiket ini dapat memberikan kemudahan dan menunjukkan komitmen KAI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan,” pungkasnya.
Advertisement