Muktamar NU Lebih Baik Maju, Rais Aam: Amanat Munas-Konbes 2021
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar mengingatkan, posisi organisasi yang dipimpinnya dalam bernegara tetap menaati peraturan pemerintah. Menurut Kiai Miftach, pelaksanaan Muktamar ke-34 NU tak sampai melanggar aturan PPKM Level 3 yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ya, pokoknya jangan sampai menabrak aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya pada awak media, Kamis 18 November 2021.
Memang, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Penerapan kebijakan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sedang menurut rencana, Muktamar ke-34 NU berlangsung 23-25 Desember 2021.
“Ya otomatis, kalau (Muktamar) mau maju monggo. Bila mundur 'kan 2022,” kata Kiai Miftah, yang Pengasuh Pesantren Miftachussunnah, Surabaya. “Tapi kita akan memilih yang maju saja,” tegasnya.
Bila Mundur Menyalahi Amanah Munas-Konbes NU
“Sesuai amanat dan itu sudah diputuskan di Munas dan Konbes NU, Muktamar diselenggarakan tahun 2021,” tutur Kiai Miftach, yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kiai Miftach mengingatkan risiko bila mundur tentu menyalahi amanah Munas dan Konbes NU. "Kalau ke belakang (mudur), justru negatif. Sedang bila maju, akan positif," ujar Kiai Miftachul Akhyar tegas.
Kiai Miftach menyatakan konsekuensi bila Muktamar mundur, akan lebih memakan waktu dan bukan tidak mungkin justru terjadi kemacetan lantaran memang suasana liburan.
Sejauh ini, seperti diungkap Sekretaris Panitia Pelaksana Asrorun Ni'am Sholeh, panitia pelaksana muktamar telah siap, meskipun muktamar akan dimajukan. Namun, soal waktu pelaksanaan memang dikembalikan kepada pihak PBNU, dalam hal ini antara Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
"Ya, segala persiapan harus dilakukan," tegasnya. "NU harus siap-lah".
Sebelumnya, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menjelaskan, terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 NU yang diundur, ada sementara kalangan kiai mengusulkan agar digelar tanggal 31 Januari 2022. Hal itu bertepatan dengan Hari Lahir ke-96 NU. Namun, bila itu dilakukan justru telah melanggar keputusan Munas dan Konbes NU yang mengamanati pelaksanaan muktamar tahun 2021. Bukan tahun 2022.
Kedepankan Musyawarah
Sementara itu, Panitia Muktamar ke-34 NU menemui Ketua Majelis Tahkim (Dewan Etik) Muktamar ke-34 NU KH Ma’ruf Amin di kediaman resmi Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat 12 November 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Ma’ruf menekankan agar muktamar berjalan dengan mengedepankan musyawarah. Hal ini tidak lain agar muktamar berjalan sejuk.
“Semua proses persidangan dan pemilihan nanti harus mengedepankan musyawarah. Kedepankan dulu musyawarah sehingga suasananya sejuk,” katanya.
Pertemuan tersebut diikuti Ketua Steering Committee (SC) Prof M Nuh, Sekretaris SC H Asrorun Niam Sholeh, Ketua Organizing Committee (OC) KH M Imam Aziz, dan Sekretaris OC dr Syahrizal Syarif.
Kiai Ma’ruf juga menekankan agar semua pihak menaati aturan-aturan yang sudah pernah dilakukan pada muktamar-muktamar sebelumnya. Dalam pemilihan Rais Aam, misalnya, ia meminta agar tetap menjalankan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Sementara dalam pemilihan Ketua Umum, sesuai aturan, pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU). “Musyawarah untuk mencapai mufakat. Kalau tidak bisa, baru lakukan pemungutan suara” katanya.
Majelis Tahkim merupakan dewan etik yang terdiri dari para ulama sepuh untuk menjaga pelaksanaan Muktamar dengan menjunjung tinggi aturan-aturan dan akhlakul karimah.
Imam Aziz menyampaikan, Kiai Ma'ruf sebagai Ketua Majelis Tahkim dalam waktu dekat akan mengundang seluruh anggota Majelis. Hal itu guna memusyawarahkan kode etik bagi semuanya dalam pelaksanaan muktamar nanti.
Adanya Majelis Tahkim ini penting untuk penyelenggaraan muktamar. Sebab, NU bukan organisasi biasa, tetapi organisasinya para ulama. Karenanya, NU menjadi tempat pembelajaran semua pihak, baik di internal NU, maupun masyarakat pada umumnya.
Imam juga menginformasikan, Kiai Ma'ruf akan bersedia menunggui muktamar di Lampung secara fisik, selama berlangsung dari pembukaan hingga penutupan. Hal itu dalam rangka memantau, menunggui, dan menjaga pelaksanaan muktamar.
Majelis Tahkim Muktamar Ke-34 NU
Adapun anggota Majelis Tahkim Muktamar Ke-34 NU ini terdiri dari 10 ulama sepuh, yakni Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri, Mustasyar PBNU sekaligus Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur KH Anwar Mansur, Mustasyar PBNU sekaligus Rais Syuriyah PWNU Nusa Tenggara Barat TGH Turmudzi Badaruddin, Mustasyar PBNU KH Dimyati Rois, Mustasyar PBNU Habib Lutfi bin Yahya, Rais Syuriyah PBNU KH Nurul Huda Jazuli, Mustasyar PBNU Abuya Muhtadi Dimyathi, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Cholil Bangkalan KH Zubair Muntashor, Rais Syuriyah PBNU KH Ali Akbar Marbun, dan Mustasyar PBNU Prof KH Khotibul Umam.
Advertisement