Lebih 5 Calon, 9 Desa di Banyuwangi Jalan Seleksi Penyaringan
Penetapan bakal calon kepala desa (Bacakades) dalam pilkades serentak 51 desa di Banyuwangi telah diumumkan pada 18 Agustus 2023 lalu.
Dari 51 desa ini terdapat beberapa desa yang jumlah calonnya melebihi lima calon. Sehingga, mengacu aturan yang ada, jika calon yang mendaftar lebih dari lima akan dilakukan seleksi penyaringan.
Staf fungsional Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi Fredy Budi Mulyo mengatakan, saat ini masih belum bisa memastikan jumlah desa dengan jumlah calon bacakades lebih dari lima. Namun dia memastikan sedikitnya ada 9 desa. “Ada 9 atau 10 desa yang lebih dari 5 calon,” jelasnya, Senin, 20 Agustus 2023.
Untuk kepastian jumlahnya, DPMD Banyuwangi saat ini masih menunggu data lengkap dari masing-masing desa. Data ini menurutnya dipastikan akan lengkap pada hari ini. Sebab data tersebut diperlukan untuk persiapan seleksi penyaringan bacakades.
Beberapa desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari lima calon diantaranya, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo 7 calon; Desa Gumuk, Kecamatan Licin 6 calon; Desa Segobang, Kecamatan Licin, 7 orang; Desa Sumber Beras Kecamatan Muncar 6 orang calon.
“Kami masih menunggu data yang lebih dari lima. Kita masih menunggu semuanya lengkap, untuk persiapan seleksi,” tegasnya.
Dijelaskannya, proses penyaringan bacakades yang lebih dari lima ini terdiri dari beberapa indikator ditambah dengan ditambah ujian tulis. Seluruh nilai yang diperolah diakumulasi. Dia menyebut, khusus untuk ujian tulis rencananya akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Saat ini pihaknya sedang menunggu persetujuan Bupati Banyuwangi untuk penggunaan tes CAT ini.
“Kalau memang disetujui nanti minimal ada pelatihan dulu. Untuk mengurangi kecurigaan, pemikiran kurang professional,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fredy juga menjelaskan kemungkinan adanya perpanjangan pendaftaran calon kades. Kepastian ada tidaknya perpanjangan ini juga akan diketahui pada hari ini. Namun berdasarkan informasi awal yang sudah masuk ada desa yang kemungkinan harus melakukan perpanjangan pendaftaran.
“Ini kita masih nunggu beberapa desa belum laporan. Ada mungkin seperti di Kalibaru, di Aliyan,” terangnya.
Perpanjangan masa pendaftaran ini, lanjutnya, dilakukan jika seluruh pendaftar tidak memenuhi syarat atau hanya satu pendaftar yang memenuhi persyaratan adiministrasi. Sehingga bagi desa yang sudah memiliki minimal dua calon dan telah memenuhi syarat administrasi tidak akan dilakukan perpanjangan.
“Minimal harus dua calon, perpanjangan itu tidak ada calon atau hanya tinggal satu,” ujarnya.