Banyuwangi Tiadakan Halalbihalal dan Takbir Keliling Tahun Ini
Sejumlah tradisi lebaran dipastikan tidak bisa dilakukan pada lebaran tahun ini. Beberapa tradisi lebaran yang dilarang untuk dilaksanakan ini di antaranya adalah halalbihalal, open house, dan juga takbir keliling. Larangan pelaksanaan tradisi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di masa liburan Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini disampaikan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Menurutnya, larangan untuk pelaksanaan open house ataupun halalbihalal itu telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. “Kami Pemkab Banyuwangi juga tidak akan melaksanakan halalbihalal pun open house,” jelasnya, Kamis, 7 Mei 2021 malam.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menyatakan, masyarakat juga dilarang untuk melaksanakan takbir keliling pada malam lebaran nanti. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam musala atau masjid saja. “Karena kalau takbir keliling itu melibatkan massa sehingga menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Untuk pelaksanaan takbir di dalam musala atau masjid tidak diperbolehkan menggunakan speaker luar. Masyarakat yang melaksanakan takbiran di masjid atau musala diminta menggunakan speaker yang ada di dalam masjid saja. “Harus menonaktifkan speaker luar, itu sudah ada surat edarannya dari provinsi,” timpal Komandan Kodim 0825 Banyuwangi, Letkol Infanteri Yuli Eko Purwanto.
Halalbihalal dan open house menjadi salah satu tradisi yang selalu dilakukan umat Islam setiap lebaran. Kegiatan ini menjadi momen untuk bertemu keluarga, saudara atau teman-teman untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan.
Begitu juga takbir keliling biasanya dilakukan di penghujung bulan ramadhan untuk menyambut hari kemenangan setelah berpuasa selam sebulan penuh.
Advertisement