Lebaran, Disdagrin Jombang Fasilitasi PKP-PIRT IKM Desa Wonosalam
Tingginya permintaan produk makanan ringan saat lebaran direspons Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang dengan memberikan pembinaan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Sedikitnya 25 orang produsen makanan ringan di Kecamatan Wonosalam, mendapat fasilitasi pendaftaran izin edar produk makanan secara gratis.
Kepala Disdagrin Kabupaten Jombang melalui Kepala Bidang Perindustrian Isnainiyah menyampaikan, fasilitasi yang diberikan dalam bentuk Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai pemenuhan komitmen Sertifikasi Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
“PKP adalah syarat utama untuk produsen makanan mendapatkan izin edar SPP-IRT. Hari ini kami berikan program itu secara gratis kepada 25 orang IKM di Kecamatan Wonosalam,” katanya, Kamis 6 Maret 2024.
Dipilihnya Wonosalam sebagai wilayah sasaran program, menurutnya bukan tanpa alasan. “Di sini banyak industri skala kecil berbagai macam keripik, seperti pisang, ubi, talas, singkong. Agar saat lebaran nanti produk yang diedarkan mendapat pasar yang luas, harus dilengkapi dengan izin edar,” imbuhnya.
Dijelaskan izin edar makanan berupa SPP-IRT berlaku selama lima tahun. Apabila sudah habis masa berlakunya, kata Isna produsen cukup mengajukan perpanjangan tanpa harus mengikuti PKP lagi. “Sertifikat PKP berlaku seumur hidup. PIRT yang berlaku lima tahun. Jadi sertifikat PKP bisa dipakai lagi untuk perpanjangan lima tahun mendatang,” ujarnya.
Selama mengikuti PKP, para produsen keripik ini mendapatkan materi yang disampaikan petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Mulai dari Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT), yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kemudian dilanjutkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Peraturan Kepala BPPOM-RI No.HK.03.1.23.04.12/2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga.
Selanjutnya materi tentang Keamanan Pangan sebagai Tindaklanjut Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga sesuai Peraturan Kepala BPPOM-RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT dan Materi tentang pemberian Label Pangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999.
Advertisement