Lebaran di Tengah Pandemi, Ini Aturan dari Pemkot Surabaya
Mengingat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) walikota mengenai panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri di Kota Surabaya.
Karena masih dalam masa pandemi Covid-19 tentunya diwajibkan untuk memperketat protokol kesehatan (prokes). Walikota Eri Cahyadi juga mengimbau aturan soal pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah mendatang agar dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.
"Bagi yang melaksanakan salat Idul Fitri wajib menerapkan prokes secara ketat, pengurus dan panitia masjid atau musala masing-masing dibentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan. Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri," kata Walikota Eri Cahyadi, Kamis, 28 April 2022.
Pembagian Zakat
Selain salat walikota Eri Cahyadi juga menghimbau terkait beberapa hal, antara lain soal zakat. Pada pelaksanaan kegiatan ibadah dan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah kali ini Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitra, maal, infak dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui non tunai atau lewat daring.
Pembayaran zakat, infak, maal dan sedekah disalurkan melalui daring bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai.
Kegiatan Takbiran
Sementara itu, untuk kegiatan takbiran Walikota Eri Cahyadi mengimbau untuk mengumandangkannya di masjid, musala atau di rumah masing-masing. Apabila kegiatan takbir dilakukan masjid atau musala, ia meminta kepada takmir atau pelaksana takbiran untuk menerapkan prokes ketat.
Penggunaan Pengeras Suara
Untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, ia juga meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Acara Halalbihalal
Walikota yang akrab disapa Cak Eri itu menjelaskan, warga Surabaya dibolehkan untuk kegiatan tersebut, asalkan sesuai dengan 100 persen dari kapasitas ruangan.
Bila kegiatan halalbihalal berjumlah di atas 100 persen, wajib menyediakan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat.
"Jangan lupa juga melaksanakan prokes lebih ketat dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan air atau hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak," pesan Cak Eri.
Keamanan Rumah Saat Mudik
Ia juga mengimbau soal keamanan kepada para lurah, camat, RT/RW di masing-masing wilayahnya untuk mencegah adanya potensi pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Salah satunya, ia meminta kepada jajarannya untuk menertibkan adanya peredaran, menjual atau menyalakan petasan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang.
"Selain itu kami imbau juga agar camat, lurah, RT/RW untuk menerapkan one gate system di masing-masing lingkungannya untuk keamanan warga Surabaya," tegasnya.
Bagi yang mudik, lanjut Cak Eri, agar warga tidak lupa memeriksa kembali instalasi rumah yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan selama rumah dalam keadaan kosong.
Setiap RT dan petugas keamanan dihimbau juga untuk melakukan sosialisasi sebelum warga mudik ke kampung halaman. Selama mudik, ia juga mengimbau agar tidak meninggalkan hewan peliharaan dan mematikan listrik, air kran, regulator tabung gas telah dicabut atau dimatikan serta rumah dalam keadaan terkunci.
Selama pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan TNI/Polri dengan Tim Satuan Satgas Covid-19 dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Kami harap warga tetap waspada dan menjaga ketertiban serta kenyamanan selama Hari Raya Idul Fitri mendatang," tandasnya.
Tambahnya, bila dalam keadaan darurat, atau ada hal yang mencurigakan segera menghubungi Call Center (CC) 112. Kalau ada pelanggaran, sebagaimana yang diatur di dalam SE tersebut, maka akan ditindak sesuai ketentuan.