LDII Dituding Sesat, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Umat Beragama Kabupaten Banyuwangi meminta polisi segera memproses pengaduan terkait pernyataan seseorang yang menyebut, ormas Islam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sesat. Pengaduan ini sudah disampaikan ke Polresta Banyuwangi pada akhir Juni 2021 lalu.
Koordinator aliansi Umat Beragama Kabupaten Banyuwangi, Halili Abdul Gani menyatakan, apa yang disampaikan oleh pria yang mereka adukan berpotensi menimbulkan isu Suku Agama Ras Antar Golongan (SARA).
“Ketika ada orang yang merasa paling benar maka yang lain akan dianggap salah. Ini bisa menimbulkan SARA. Karena ini sangat sensitif jadi saya ingin Polresta Banyuwangi segera memproses,” tegas Halili, Rabu, 18 Agustus 2021.
Aliansi Umat Beragama Kabupaten Banyuwangi sudah menyampaikan pengaduan terkait hal ini, pada 22 Juni 2021 lalu. Menurut Halili, tudingan tersebut menyangkut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena pernyatan itu disampaikan di depan umum dan diyakini terpublikasi.
“Kita akan melakukan langkah sesuai korider hukum yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Halili dan kawan-kawan pun telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa untuk mendesak polisi memproses pengaduan yang mereka sampaikan. Rencananya aksi unjuk rasa itu akan dilaksanakan pada Jumat, 20 Agustus 2021.
“Saya mengajukan surat aksi demo pada 20 Agustus bukan karena tidak percaya pada komponen Polres tapi biar ada koreksi dari Kapolresta pada anggotanya,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo menyatakan, kasus ini sudah dalam proses penyelidikan. Menurutnya selain pengaduan dari Aliansi Umat Beragama Kabupaten Banyuwangi, pihak LDII Banyuwangi juga sudah secara resmi melaporkan ini.
“Pada prinsipnya semuanya kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Untuk laporan yang disampaikan pihak LDII, lanjut Mustijat, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Sudah lebih dari dua saksi yang kita mintai keterangan,” tegasnya.