LDII Banyuwangi Dituduh Sesat, Begini Awal Mula Kasusnya
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) melaporkan ujaran kebencian atas tuduhan sesat yang disampaikan seorang warga Banyuwangi kepada ormas tersebut. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Banyuwangi, Kris Parwanto, menuturkan ihwal mula munculnya ujaran kebencian yang dituduhkan pada LDII.
Menurutnya, tuduhan itu muncul dari seorang seseorang warga Banyuwangi yang kemudian dimuat di sejumlah media online. Dalam pemberitaan tersebut, LDII disebut sesat atas beberapa alasan. “Yang dimuat di pemberitaan itu sangat bertentangan dengan ajaran LDII. Bahwa kami (LDII) dianggap sesat, LDII tidak mau diimami orang di luar LDII, LDII mengkafirkan orang di luar LDII. Itu kan tidak benar,” jelas Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Banyuwangi, Kris Parwanto, Jumat, 20 Agustus 2021.
Menurutnya, berdasarkan materi dalam pemberitaan beberapa media online yang memuat berita tudingan LDII sesat, pernyataan itu dilontarkan oleh orang yang dulunya merupakan bagian dari LDII. Statemen itu disampaikan usai pelaksanaan sebuah kegiatan. “Yang bersangkutan dulu LDII sekarang sudah tidak menjadi bagian di LDII, sudah eks,” katanya.
Kris Parwanto menegaskan, pada prinsipnya LDII sama dengan ormas islam yang lain seperti NU dan Muhammadiyah. Sehingga LDII sempat kaget saat muncul pemberitaan yang menyebut LDII sesat.
Padahal, menurutnya, saat ini LDII sudah menjadi bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai di tingkat pusat hingga di tingkat daerah Kabupaten Banyuwangi. Bahkan, kata Dia, ada anggota LDII yang menjadi bagian dari MUI di tingkat Kecamatan.
“Ada sekitar 13 orang yang sudah bergabung di kepengurusan MUI Kecamatan. Kalau di kabupaten, kami ada dua yang diakomodir menjadi bagian pegurus MUI Kabupaten Banyuwangi,” bebernya.
Mengenai tudingan LDII tidak mau diimami oleh orang dari luar LDII, menurutnya hal itu sama sekali tidak benar. Dia menegaskan, karena LDII sudah menjadi bagian MUI Banyuwangi, di LDII sudah terjadwal dengan MUI untuk melaksanakan safari salat Jumat. “Bahkan yang mengimami dan khutbah dari MUI kabupaten maupun Kecamatan. Artinya imamnya bukan dari LDII,” tegasnya.
Mengenai pengaduan ke Polresta Banyuwangi, Kris Parwanto membenarkan LDII secara kelembagaan telah membawa persoalan ini ke penegak hukum. Karena tudingan tersebut sudah mengarah pada ujaran kebencian. Apalagi pernyataan tersebut sudah muncul di sejumlah media online lokal.
“Dampaknya yang kami rasakan, selama ini kami sudah bisa duduk bareng dengan ormas lain. Dengan adanya pemberitaan seperti ini banyak pertanyaan dari ormas lain,” pungkasnya.
Advertisement