LD PBNU Desak Pemerintah Larang Penyebaran Aliran Wahabi
Lembaga Dakwah (LD) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah supaya membuat regulasi untuk melarang penyebaran aliran wahabi melalui majelis taklim, media online maupun media sosial di Indonesia.
Dorongan itu merupakan salah satu poin hasil rekomendasi eksternal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah PBNU yang digelar di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022.
"Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Menko Polhukam, Menkumham, Mendagri, dan Menag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah," bunyi rekomendasi tersebut dikutip di laman resmi LD PBNU, Jumat, 28 Oktober 2022 malam.
Wahabi merupakan pemikiran Islam yang ditujukan kepada pengikut Muhammad bin Abdul Wahab yang berpegang teguh pada purifikasi atau pemulihan Islam ke bentuk asli sesuai teks Alquran dan Hadis.
LD PBNU melihat kelompok yang mengikuti aliran wahabi kerap menuding bidah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan mayoritas umat Islam di Indonesia. Wal hasil, masyarakat Islam di akar rumput kerap terjadi perdebatan.
Tak hanya itu, LD PBNU juga menilai aliran wahabi itu ditengarai sebagai embrio munculnya paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
"Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan terjadi gesekan sosial, saling fitnah yang berakibat pada perpecahan, konflik sosial, munculnya kelompok yang menolak Pancasila dan NKRI, serta potensi kekerasan dan terorisme," bunyi rekomendasi tersebut.
LD PBNU juga memandang masih banyak kajian keislaman dan kegiatan keagamaan di masjid-masjid perkantoran diampu oleh penceramah beraliran wahabi-salafi. Aliran ini, kata mereka, justru bertolak belakang dengan komitmen pemerintah untuk membangun moderasi beragama.
Advertisement