LC Lempar Pot Bunga ke Biduan di Mojokerto Divonis 10 Bulan
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rosdiati Samang, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Rusmiati Anjar Dewi alias Okta 30 tahun, seorang lady companion (LC) atau pemandu lagu penganiaya biduan dangdut di Mojokerto.
Dalam sidang vonis yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 3 April 2023 kemarin, terdakwa Okta dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Alisya Aditya Kusuma Wardani alias Icha Kharoline, 26 tahun, biduan sekaligus selebgram asal Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 351 ayat 1 KUHP.
’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,’’ ujar hakim ketua Rosdiati Samang.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan penjara. Okta yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas II-B Mojokerto pun menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Diterima yang mulia,’’ cetus Okta.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di teras rumah Okta, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto, pada 23 Maret 2022. Okta melempar Icha menggunakan segenggam bunga beserta potnya. Diduga kawat pada bunga tersebut melukai paha kiri Icha sehingga lecet 8×5 cm. Tak terima, Icha pun melaporkan Okta ke Polres Mojokerto Kota.
Advertisement