LBM PWNU Jatim Rekom Hukum Mati Pelaku Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Bandung menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satunya Lembaga Bathsul Masail (LBM) PWNU Jatim.
Salah satu fungsionaris LBM Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Romadhon Khotib mengatakan, berdasar hasil pembahasan memang pelaku pelecehan seksual harus dihukum berat.
“Dari Bahtsul Masail yang kami adakan, para ulama dengan merujuk pada kesepakatan empat mazhab (Imam Syafi'i, Imam Ahmad ibn Hanbali, Imam Malik dan Imam Hanafi). Khususnya, pendapat ulama Syafi'iyah sepakat memberi hukum seberat-beratnya, kalau masih tidak jera hukuman mati pun sah,” kata Romadhon, Senin 13 Desember 2021.
Karena itu, apabila pelaku mengganti dengan memberikan harta benda dinyatakan tidak sah karena tidak memberikan hukuman jera.
Begitu pula, dengan hukuman kebiri yang kini banyak diperbincangkan juga dianggap tidak sah secara hukum.
“Dalam masalah pelecehan seksual kita pernah bahas kebiri. Ada batasan gak bisa digantikan uang, kedua justru dihukum berat. Untuk masuk pada hukuman yang ditawarkan kebiri, ternyata menurut pandangan fikih kita menyalahi karena menyiksa untuk selamanya. Jati diri hukum islam hukuman kebiri tidak sesuai syariat hukum islam. Maka tidak sesuai hukuman yang akan kita terapkan,” jelasnya.