LBH Surabaya Terima Aduan Karyawan Dipaksa Mundur Usai Dapat THR
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, menerima aduan terkait pekerja yang dipaksa mengundurkan diri dari pekerjaanya, setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.
Koordinator Posko THR LBH Surabaya, Dimas Prasetyo mengatakan, ada dua perusahaan yang dilaporkan karyawannya atas dugaan tersebut. Namun, dirinya masih belum mengungkap namanya.
"Masih kami laporkan untuk diverifikasi lebih lanjut oleh Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Jatim. Hari ini masih kami draft, besok akan dilaporkan," kata Dimas, kepada media, Senin, 8 Mei 2023.
Selain itu, kata Dimas, total ada 9 karyawan yang melaporkan dua perusahaan di Surabaya tersebut. Namun, LBH Surabaya bakal melakukan pendalaman untuk menemukan korban lainnya.
Dimas menyebut, para karyawan tersebut dipaksa berhenti setelah melaporkan pelanggaran THR ke Posko LBH Surabaya. Mereka dianggap membangkang oleh perusahaannya. "THR nya diberikan tapi setelah itu dipaksa mengundurkan diri. Banyak modus seperti ini yang kami temukan. Maka dari itu pekerja perlu pengaman dan pengawas," jelasnya.
Perwakilan LBH Buruh dan Rakyat Jatim, Hosnan mengatakan, pihaknya bakal melaporkan pelanggaran perusahaan tersebut dalam waktu dekat, kepada Disnakertrans Jatim.
Hosnan pun berharap agar Disnaker Jatim segera memberikan sanksi terhadap perusahaan, sebab telah dianggap melalukan pelanggaran sesuai Permenaker No.6 tahun 2016.
"Ada sanksi administrasi dan evaluasi perizinan dan denda lima persen. Ini agar tidak menjadi bomerang di tahun-tahun berikutnya," katanya Hosnan.
Lebih lanjut, kata Hosnan, total jumlah pelanggaran yang diterima posko LBH ada 2.053 korban pasca lebaran. Dengan rincian, 2 persen dicicil 12 persen terlambat, 30 persen tidak dibayar, 56 persen dibayar kurang.
Data yang dihimpun LBH, ada 20 perusahaan yang dilaporkan belum membayar, serta tujuh perusahaan yang sudah membayarkan hak THR meskipun terlambat, yang tersebar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Pasuruan.
Advertisement