LBH Surabaya Terima 26 Aduan Dugaan Pelanggaran THR Lebaran 2024
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya menerima sebanyak 26 aduan dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024 yang disampaikan secara luring maupun daring.
Koordinator Posko THR LBH Kota Surabaya Achmad Roni mengatakan, terdapat 1.203 korban yang dikelompokkan ke dalam enam kategori yang berbeda, yakni 824 pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), 271 pegawai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), 1 tenaga alih daya, 77 mitra, 25 pekerja harian lepas, dan 2 tidak jelas status kerjanya.
"Tahun ini banyak pekerja kontrak yang terlanggar hak-hak THR-nya. Untuk tindak lanjutnya H+3 hingga H+7 Lebaran akan kami konfirmasi lagi," katanya, Selasa 9 April 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Posko THR LBH Surabaya, 1.203 korban tersebut berasal dari 26 aduan dari 15 perusahaan dari beberapa daerah di Jawa Timur. "Data kami mencatat ada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan," ucapnya.
Jenis pelanggarannya adalah 763 orang THR-nya dibayarkan dengan jumlah yang tak sesuai atau terdapat pengurangan dari total nominal awal, 73 orang tidak dibayar keseluruhan, 70 orang dibayarkan terlambat, dan 367 orang dibayar dengan cara dicicil.
"Surabaya memiliki jumlah laporan terbanyak dengan total sembilan dugaan pelanggaran. Kemudian diikuti Gresik tiga dugaan pelanggaran, Sidoarjo dua dugaan pelanggaran, dan Lamongan satu dugaan pelanggaran," tambahnya.
Roni mengatakan, angka tersebut memiliki potensi mengalami peningkatan. Sebab jika mengacu pada pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, Posko THR LBH Surabaya justru menerima banyak laporan dugaan pelanggaran setelah Hari Raya Idulfitri. "Kami tetap menerima semua pengaduan yang masuk," ujarnya.
Sementara, Roni menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran pembayaran THR Hari Raya Idulfitri di tahun 2024 mengalami penurunan dibanding tahun 2023 lalu. Pihaknya tahun lalu menerima 20 laporan dari 20 perusahaan dengan total 2.053 korban.
Roni menyebut, faktor umum berkurangnya laporan yang masuk pada tahun 2024 karena pulihnya kondisi perekonomian setelah terdampak pandemi COVID-19 selama bertahun-tahun lamanya.
"Tahun lalu banyak alasan menggunakan surat edaran yang lama, yaitu masih masa pandemi dan kemudian pembayaran bisa dicicil, tapi untuk sekarang tidak bisa menjadi alasan lagi," tuturnya.
Kendati demikian, Posko LBH Kota Surabaya masih tetap mendalami penyebab turunnya angka pelaporan dugaan pelanggaran pembayaran hak pekerja yang mereka terima. "Kami khawatir penurunan ini terjadi karena pengadu justru takut melaporkan karena mendapatkan ancaman," pungkasnya.
Advertisement