LBH Surabaya Sesalkan Polrestabes Surabaya Tak Lakukan Penyelidikan Awal, Robohnya Atap di RSAL
Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, menyesalkan sikap Polrestabes Surabaya yang tak menangani kasus robohnya salah atap salah satu bangunan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dr. Ramelan Surabaya, Minggu akhir pekan lalu.
Ketua Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Surabaya, Abdul Wahid mengatakan seharusnya sudah menjadi kewajiban hukum polisi untuk melakukan penyelidikan awal, atas kasus robohnya atap di salah satu bangunan RSAL. Dr Ramelan Surabaya. Meski kejadian tersebut berada di area militer milik TNI AL.
Wahid tak mau berasumsi, mengapa polisi enggan melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut. Tapi menurut dia, yang menjadi permasalahan dalam kasus ini adalah ada warga sipil yang menjadi korban. Kata dia, ketika ada korban sipil yang terluka, maka polisi harus melakukan penyelidikan dulu sebagai kewajiban hukum yang diembannya.
"Polisi harusnya mencari tahu dulu apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam insiden tersebut. Kalau saya sih normatifnya seperti itu. Kalau hasilnya nanti tidak ada pidana, terserah," ujar dia saat dihubungi www.ngopibareng.id
Jika memang ditemukan unsur pidana kelalaian, maka polisi atau polisi militer bisa bertindak. Jika aktor penyebab kelalaian adalah warga sipil maka polisi yang akan bertindak. Sedangkan jika aktornya militer, maka polisi militer yang berhak lakukan penyelidikan lanjutan.
"Dalam UU Pidana mengenal koneksitas antara hukum sipil dengan hukum militer. Intinya dalam kasus itu ada pintu masuk buat polisi untuk masuk karena ada korban sipil yang luka," kata Wahid.
Wahid juga menyesalkan kebijakan manajemen RSAL Dr. Ramelan yang tak mau menempuh jalur hukum. Kata dia, meski pihak RSAL Dr. Ramelan sudah bertanggungjawab terhadap para pasien yang menjadi korban, namun itu hanya berkaitan dengan unsur ganti rugi.
"Sedangkan unsur pidana kelalaian yang menyebabkan orang luka, tak bisa dihapuskan. Meski ganti rugi sudah diberikan," ujar dia.
Dalam insiden robohnya satu salah satu atap di RSAL Dr. Ramelan Surabaya, Polrestabes Surabaya, melalui Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, enggan berkomentar. "Tanya langsung ke TNI AL saja. Polisi tak menangani," kata dia.
Pun demikian juga dengan manajemen RSAL yang menyatakan tak mau menempuh jalur hukum. Dengan alasan masih masih akan melakukan investigasi yang dilakukan oleh TNI AL sendiri.
Advertisement