LBH Surabaya Sayangkan Hakim Sebut Nama Korban saat Sidang MSAT
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyayangkan tindakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia menyebutkan dengan jelas identitas korban pencabulan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
Ketiga Majelis Hakim yakni Sutrisno, Titik Budiwinarti, dam Khadwanto, membacakan dengan gamblang identitas saksi korban dalam sidang putusan, Kamis, 17 November 2022.
“Semenjak proses persidangan Majelis Hakim menjelaskan siapa nama korban, nama saksi,” kata pengacara LBH Surabaya, Yaritza Mutiaraningtyas, Jumat, 18 November 2022.
“Bukan hanya identitas korban saja, tapi untuk lingkup perbuatannya juga detail disampaikan. Mulai waktunya, seperti terdakwa memasukkan jarinya ke alat kelamin korban, itu dijelaskan,” tambahnya.
Perempuan yang akrab disapa Ica itu mengatakan, tindakan majelis hakim berdampak buruk bagi korban. Sebab, hal tersebut membuka kembali traumanya yang dalam masa penyembuhan.
“Kalau korban mendengarkan, atau streaming live saat hakim menyampaikan itu, artinya hakim membuka kembali trauma dari pihak korban, itu yang sangat disayangkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ica bakal melayangkan surat peringatan kepada majelis hakim yang bertugas saat itu. Menurut dia, sudah seharusnya identitas korban pemerkosaan dirahasiakan.
“Hal itu adalah tindak pidana kekerasan seksual. Mungkin Majelis Hakim belum paham atau belum mengetahui terkait isi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang sudah disahkan,” ucapnya.
Diketahui, sidang kasus pencabulan kepada santriwati dengan terdakwa MSAT tersebut sempat berlangsung tertutup. Namun, pembacaan putusan persidangan digelar secara terbuka.
Advertisement