LBH Surabaya Sebut Cara Pemecatan Anggota Damkar Salah
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, menilai keputusan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemerintah Kota Surabaya yang langsung memecat pegawainya adalah salah. Dinas Pemadam Kebakaran langsung memecat pegawainya karena diduga memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon Walikota Surabaya.
Juru bicara LBH Surabaya, Habibus Salihi mengatakan jika penilaian tersebut berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, bukan dari sisi politik pemilihan walikota.
“Kalau saya lebih obyektif, saya tidak komentar dari sisi politiknya, tapi saya berkomentar dengan sisi ketenagakerjaan,” kata Habibus, ketika dikonfirmasi Ngopibareng,id, Rabu, 25 November 2020.
Habib mengungkapkan, jika merujuk UU No. 13 Tahun 2003, tetang ketenagakerjaan, Damkar Surabaya melakukan kesalahan dengan dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut.
“Secara perundangan kita masih menggunakan No. 13 Tahun 2003. Kalau misalkan memang dari sisi ketenagakerjaan yang benar, harus merujuk prosedur yang jelas, pelanggaran dia apa saja,” ucapnya.
Menurut Habibus, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, Damkar Surabaya sebelumnya harus mengeluarkan Surat Peringatan (SP). Bukan langsung melakukan pemecatan.
Ada mekanisme untuk melakukan pemecatan terhadap pekerja. "Maka kemudian harus ada SP1 SP2 SP3, atau skorsing. Kalau memang ada pelanggaran, maka yang dilakukan pembinaan dulu,” jelasnya.
Namun, lanjut Habibus, jika ingin menilai secara keseluruhan, harus dilihat dari kontrak perjanjian yang diberikan di awal. Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau misalkan ditarik dengan aturan di Pemkot Surabaya, itu saya nggak tahu apa saja, apakah ada secara internal dilarang mendukung pasangan calon ketika dia sudah melakukan pekerjaan atau tidak,” kata dia.
Sebelumnya, salah satu pegawai Damkar Kota Surabaya, dikabarkan diberhentikan. Hal tersebut dikarenakan diketahui memberikan dukungan secara terbuka, kepada salah satu calon Walikota Surabaya.
Saat dikonfirmasi, Kabag Operasional PMK Kota Surabaya, Bambang Vistiadi membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, yang bersangkutan telah mengakuinya.
“Ada dokumentasi dia menggunakan atribut dan menghadiri ajakan mendukung calon walikota, yang jelas yang bersangkutan sudah mengakui apa yang sudah dilakukan,” kata Bambang.
Bambang mengungkapkan jika yang bersangkutan telah menyalahi aturan, dengan mendukung salah satu pasangan calon. Selain itu, lanjut dia, petugas PMK tidak mengenal hari Minggu.
“Kami prinsipnya cuma satu, kai ini PMK harus netral. Kami mencegah jangan sampai timbul kelompok. PMK juga tak mengenal hari Minggu. Apalagi kalau ada pasukan cadangan,” tutupnya.