LBH Surabaya Kecam Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mengecam tindak pengepungan Asrama Mahasiswa Papua yang berada di Jalan Kalasan Surabaya oleh aparat gabungan TNI, Polri dn Satpol PP pada Jumat, 6 Juli 2018, kemarin.
Advokat LBH Surabaya M. Soleh menilai hal itu adalah tindakan represif aparat terhadap mahasiswa Papua. Sebab, saat Camat Tambaksari dan aparat memaksa masuk dengan dalih melakukan operasi yustisi, di dalam asrama sebenarnya mahasiswa sedang melakukan diskusi rutin mingguannya.
"Alasan Camat Tambaksari mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan operasi yustisi merupakan hal yang tidak rasional," kata Soleh pada ngopibareng.id, Sabtu, 7 Juli 2018.
Menurutnya, jika memang Camat Tambaksari sedang melaksanakan operasi yustisi, seharusnya camat bisa menunjukkan surat perintah atau surat tugasnya.
"Jika memang melaksanakan Operasi Yustisi kenapa harus melibatkan anggota Kepolisan dan TNI, bahkan polisi bersenjata laras panjang," kata dia.
Soleh mengatakan, LBH Surabaya sebagai lembaga yang concern dalam mendorong pemajuan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia mengecam keras tindakan-tindakan kekerasan terhadap Mahasiswa Papua.
Apalagi, kata Soleh kekerasan itu justru dilakukan oleh aparat negara lebih-lebih dilakukan oleh aparat keamanan yang sejatinya harus memberikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh warga negara Indonesia.
"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 E ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 24 ayat (1) memberikan jaminan atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berserikat. Sehingga tindakan kekerasan secara fisik dan psikis yang dilakukan aparat Negara kepada Mahasiswa Papua, merupakan pelanggaran HAM," tegas Soleh.
Selain itu, tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum aparat Kepolisian kepada salah satu mahasiswa merupakan pelanggaran serius terhadap pasal 289 KUHP,
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya Sembilan tahun.”
LBH Surabaya juga menyerukan beberapa hal berikut:
Berdasarkan hal tersebut diatas, LBH Surabaya menyerukan agar:
Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kepolisian dan TNI untuk menghentikan tindakan represif terhadap masyarakat khususnya Mahasiswa Papua;
Kapolda Jatim untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap Mahasiswa Papua di Jawa Timur;
Kapolda Jatim untuk menindak tegas anggota Kepolisian yang melakukan pelecehan seksual Kepada Mahasiswi peserta diskusi di asrama mahasiswa Papua (Surabaya) pada tanggal 6 Juli 2018;
Pemerintah kota Surabaya tidak bertindak diskriminatif terhadapMahasiswa Papua yang berada di Kota Surabaya;
Pemerintah dan aparat penegak hukum menegakkan jaminan kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan menyampaikan pendapat yang merupakan hak setiap manusia tanpa terkecuali.
Surabaya, 6 Juli 2018.
(frd)