LBH Surabaya Dorong Polda Jatim Sidik Balik PT LUIS
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mendesak aparat Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menyidik balik PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS).
Anggota LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan mengatakan, permintaan itu diminta karena PT LUIS dinilai memang telah melakukan penyerobotan tanah milik almarhum Salim Kancil di Dusun Krajan I RT 25 RW 10, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Dalam pengurukan langsung itu, kata Jauhar, PT LUIS tidak mengantongi izin dari pemerintah dan tidak mendapat izin pula dari pemilik tanah keluarga Salim Kancil.
“Apa yang Bu Tijah upayakan untuk melindungi tanah tersebut sebagai tanah konservasi. Karena pasca meninggalnya Salim Kancil, lahan tersebut menjadi lahan konservasi sehingga adanya perubahan yang dilakukan oleh PT LUIS ini dikhawatirkan mengganggu lingkungan dan merusak lingkungan, karena informasi dari Pemkab PT LUIS belum memegang izin lingkungan untuk melakukan (mendirikan) usaha di wilayah itu karena wilayah itu kuat dugaannya masih wilayah sepadan pantai,” kata Jauhar ketika mendampingi keluarga Salim Kancil menjalani penyidikan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 12 Agustus 2020 siang.
Menurutnya, dalam pemeriksaan perkara ini, Polda Jatim harus lebih cermat memeriksa regulasi yang ada karena seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebut daerah sempadan pantai adalah kawasan lindung.
Ini yang kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 bahwa di dalam kawasan lindung tidak boleh melakukan kegiatan budidaya yang mengganggu fungsi kawasan lindung, dan semua kegiatan yang berada di dalam kawasan lindung maupun yang berbatasan langsung wajib memiliki AMDAL.
"Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Sedangkan informasi dari Pemkab, PT LUIS belum memegang izin lingkungan untuk melakukan usaha di wilayah itu karena wilayah itu kuat dugaannya masih wilayah sempadan pantai. Menurut keterangan dari beberapa teman-teman tanahnya Pak Salim Kancil sudah diuruk,” ujarnya.
Sementara itu, Tijah selaku istri dari Salim Kancil mengaku, dirinya pernah mendapat tawaran kompensasi dari PT LUIS sebagai ganti rugi.
“Aku dikasih tapi aku gak mau. Tawarannya macem-macem, ada yang mau ditukar sawah, ditukar lahan, ada yang ditawarkan uang tapi aku gak mau. Soalnya ini tanah perjuangan, yang diperjuangkan suami saya tanah ini sampai orangnya meninggal,” aku Tijah.
Karena itu, ia menyampaikan, laporan yang dilakukan oleh PT LUIS sangat tidak adil karena merekalah yang dinilai bersalah.
Advertisement