LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan THR 2024 Bagi Para Pekerja
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Surabaya bersama beberapa serikat buruh yang tersebar se-Jawa Timur membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2024. Saat pekerja tidak mendapat haknya berupa THR, mereka dapat langsung mengadukan ke posko ini.
Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya Achmad Roni mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
"Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR dengan besaran proporsional perhitungan masa kerja per 12 kali satu bulan upah," terangnya, Senin 18 Maret 2024.
Roni juga mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut, para pekerja yang bahkan sudah putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak juga menerima THR.
Pada Permenaker 6/2016, lanjut Roni, telah diatur bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Apabila pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka pengusaha terancam mendapatkan sanksi.
"Sanksi tersebut berupa sanksi seperti denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Posko Pengaduan THR 2023 silam, tercatat sebanyak 20 orang yang mewakili individu atau beberapa orang yang mengadu, dengan jumlah korban sebanyak 2.053 dari 20 perusahaan yang tersebar se-Jawa Timur.
"Pelanggaran hak THR, seperti THR dibayar kurang, THR tidak dibayarkan, THR dibayar terlambat, hingga THR dibayar dengan cara dicicil. Di satu sisi, kami mencatat peran Disnakertrans Jatim setiap tahunnya dalam melakukan penegakan hukum atas adanya pengaduan pelanggaran THR masih belum optimal," ujarnya.
Berkaca pada peluncuran Posko THR tahun-tahun sebelumnya, Disnakertrans Jatim tidak memiliki instrumen hukum yang bersifat memaksa untuk menindak para pengusaha yang abai terhadap kewajibannya untuk membayar THR kepada para pekerjanya.
"Terlebih Disnakertrans Jatim juga tidak dapat menjamin perlindungan hak pekerja yang sebagai mengadu atas pelanggaran yang timbul sebagai akibat dari pengaduan THR. Alhasil pelanggaran ini akhirnya terus terjadi dan berulang di setiap tahunnya," ungkapnya.
Disnakertrans Jatim juga meminta data-data pekerja, seperti identitas, slip gaji terakhir, dan surat perjanjian kerja. Memberikan identitas pengadu justru timbul kekhawatiran bahwa mereka berpotensi dipaksa untuk mengundurkan diri atau di-PHK secara sepihak.
"Disnakertrans Jatim tidak memberikan solusi dan cenderung mengarahkan persoalan tersebut bukan bagian dari penanganan kasus THR dan kasus tersebut merupakan perselisihan hak antara pengusaha dengan pekerja," ucapnya.
Atas dasar tersebut, maka Tim Posko THR membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2024 yang dimulai sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai pada H-5 Idul Fitri. Adapun sarana pengaduan THR 2024 dapat dilakukan baik secara luring maupun daring.
Pengadu dapat mengisi formulir pengaduan yang disediakan atau dapat langsung mengakses formulir pengaduan pada tautan bit.ly/FormulirPengaduanTHR2024.