LBH-Maritim Kritisi Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim
Di tengah pandemi COVID-19, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur tetap melelang sejumlah pekerjaan. Hal itu amat disayangkan Lembaga Bantuan Hukum Maritim Indonesia.
Beberapa proyek pelabuhan perikanan tersebut diantaranya, Pelabuhan Perikanan Mayangan, Probolinggo senilai Rp 18,9 miliar, Pelabuhan Perikanan Popoh, Tulungagung senilai Rp 18,6 miliar, Pelabuhan Perikanan Grajagan, Banyuwangi tahap 6 yang nilainya Rp 33,6 miliar
Menurut LBHMI, disamping kurang peka terhadap keadaan, Dinas Kelautan dan Periknan dianggap tidak mengindahkan Instruksi Presiden 4 tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dinas Kelautan dan Perikanan oleh LBHMI juga dianggap mengabaikan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No B-194/MEN/IV/2020. perihal produk perikanan untuk Program Perlindungan Sosial yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia, Bupati/Walikota seluruh Indonesia
Dalam rilis yang ditandatangani Samiadji Makin Rahmat sebagai direktur dan Oki Lukito sebagai sekretaris, LBHMI menilai sangat tidak elok melanjutkan proyek proyek tersebut yang berpotensi terjadi penyimpangan, penyalahgunaan karena kurangnya pengawasan, tenaga kerja terbatas, SDM dan konsentrasi semua sektor.
"Karena itu kami berharap Gubernur Jawa Timur membatalkan proyek-proyek tersebut dan menyarankan penggarannya untuk tahun 2020 dialihkan untuk mengakselerasi mengatasi wabah covid 19 yang menimpa warga Jatim karena hal itu sangat urgen dibandingkan dengan membangun pelabuhan yang sifatnya tidak mendesak dan bisa ditunda," kata S. Makin Rahmat dalam rilisnya hari ini. (nis)