LBH Malang Tak Temukan Aksi Anarkis Kliennya dalam Salinan BAP
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Lukman Hakim, mengungkapkan tak menemukan aksi anarkistis berujung makar yang dilakukan oleh ketiga kliennya dalam salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima oleh pihaknya.
"Ketika kami membaca BAP-nya, ada beberapa hal yang saya anggap wajar semisal tulisan Tegalrejo Melawan, faktanya warga Tegalrejo di Kabupaten Malang masih berjuang mempertahankan tanahnya melalui jalur hukum," terangnya pada Senin 27 April 2020.
Selain itu tulisan-tulisan seperti 'kapitalis ia virus' juga tulisan yang berkaitan dengan buruh ia anggap sebagai hal yang wajar dan tidak bisa dikatakan sebagai tindakan makar.
Lukman menyebutkan, penggunaan Pasal 160 KUHP yang disangkakan oleh Polresta Malang Kota kepada ketiga tersangka tersebut memang mengarah kepada tindakan makar.
"Makar itu kan bukan hanya terkait dengan lambang atau tulisan, tapi juga harus ada perbuatan yang memang secara keseluruhan bisa dibuktikan. Bisa disebut makar jika sudah ada dampaknya, itulah yang dinamakan hukum materiil di Pasal 160 KUHP itu," ujarnya.
Apalagi, kata Lukman, tak ada sama sekali tulisan 'Bubarkan Negara' yang ada di underpass Karanglo, seperti yang dituduhkan selama ini oleh kepolisian kepada kliennya.
"Dalam BAP tersebut tidak ada tulisan bubarkan negara," terangnya.
Dalam waktu terdekat ini tim kuasa hukum ketiga aktivis agraria yang dijadikan tersangka vandalisme tersebut, terang Lukman, akan mengambil upaya hukum yaitu mengajukan penangguhan penahanan dan pra-peradilan.
Seperti diberitakan oleh Ngopibareng.id sebelumnya, Polresta Malang Kota telah merilis tiga tersangka pelaku vandalisme di Malang Raya. Namun, polisi belum bisa membuktikan bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan bagian dari kelompok anarko.
Atas perbuatan vandalisme yang dilakukan oleh ketiga tersangka, polisi mengenakan Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Advertisement