LBH Sayangkan Sikap Kapolresta Malang terhadap Mahasiswa Papua
Koordinator Advokasi YLBHI LBH Pos Malang Daniel Alexander Siagian menyayangkan instruksi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata untuk menembak demonstran yang ada di depan halaman Mapolresta Malang Kota.
Diinformasikan, demonstran yang hadir di halaman Mapolresta Malang Kota pada 9 Maret 2021 malam menuntut pembebasan salah satu rekannya bernama Harry Loho yang ditangkap karena merusak mobil polisi.
Menurut Daniel, ucapan yang dilontarkan oleh Kapolresta Malang Kota tersebut dinilai dapat mencederai pinsip-prinsip penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya khawatir wajah penegakan dan perlindungan HAM akan tercederai akibat ulah pejabat kepolisian di Malang. Ini akan berdampak panjang," ujarnya, Sabtu 13 Maret 2021.
Daniel menambahkan, instruksi tersebut adalah diskriminasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua. Seperti yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu. "Saya khawatirkan itu terjadi setelah ini," katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Malang, Fhen Suhuniap mengatakan, mahasiswa papua berusaha masuk ke halaman Mapolresta Malang Kota.
Namun, ketika sudah mendekati halaman Mapolresta Malang Kota, petugas mencegat. Mereka disuruh membubarkan diri.
“Saat mendekati Polresta Kota Malang kami dibubarkan paksa. Malahan kami dikecam oleh Kapolresta,” ujarnya.
Fhen menambahkan, meski tidak bisa masuk, mahasiswa tetap menunggu rekannya dibebaskan.
“Akhirnya kawan Harry diantar langsung oleh LBH Surabaya Pos Malang keluar dari Mapolresta," katanya.
Kapolresta Malang Kota dilaporkan AMP ke Propam Polri untuk dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran etika profesi kepolisian.
Ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan oleh Propam Polri tersebut Kapolresta Malang Kota masih belum membalas permintaan konfirmasi Ngopibareng.id