Penasihat Hukum Aktivis Agraria, Belum Menerima BAP dari Polisi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, mempertanyakan kejelasan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sampai saat ini belum diterima oleh pihaknya.
Ketua LBH Surabaya Pos Malang, Lukman Hakim menyebut sebagaimana diatur dalam pasal 72 KUHAP salinan BAP adalah merupakan hak daripada tersangka dan kuasa hukum.
Atas indikasi ini, Lukman menilai bahwa sedari awal kasus ini terkesan dipaksakan. Karena penetapan status tersangka oleh aparat kepolisian tak disertai oleh bukti yang kuat apalagi sampai sekarang salinan BAP belum diterima oleh pihaknya.
"Sampai saat ini kami kesulitan mendapatkan (salinan) BAP. Seharusnya, kalau tidak menutupi dan memaksakan kasusnya kepolisian jangan seperti itu," terangnya.
Selain itu, Lukman melihat pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dikenakan kepada tersangka, ia nilai tidak tepat. Lantaran, pasal tersebut merupakan delik materil.
Dimana, sesuai dengan argumentasi yang ada jikalau belum ada akibat yang timbulkan. Maka seseorang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka tidak dapat dikenakan pasal tersebut.
"Harus ada yang terdampak dahulu. Bukan malah perbuatannya," tuturnya.
Seperti diberitakan oleh Ngopibareng.id sebelumnya, Polresta Malang Kota merilis tiga tersangka pelaku vandalisme di Malang Raya. Namun, polisi belum bisa membuktikan bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan bagian dari kelompok anarko.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MAA, usia 20 tahun berasal dari Pakis, Kabupaten Malang, SRA, usia 20 tahun berasal Singosari, Kabupaten Malang dan AFF usia 22 tahun berasal dari Buduran, Sidoarjo.
Berdasarkan rilis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ketiga tersangka merupakan aktivis agraria, masing-masing dari tersangka melakukan advokasi di Desa Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Mereka mendampingi petani Desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN dan mengadvokasi warga di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, terkait tambang emas.