LBH Kinasih Desak Penuntasan Kasus Pemerkosaan Anak di Blora
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Blora untuk menuntaskan kasus pemerkosaan terhadap yang terjadi belum lama ini. Mengingat, ada dugaan sejumlah pelaku masih berkeliaran. Meskipun satu orang pelaku sudah ditangkap oleh Polres Blora.
Hal itu disampaikan LBH Kinasih saat melakukan audiensi dengan DPRD Blora, Senin 23 Oktober 2023. Diperkirakan masih ada lima sampai enam pelaku yang masih berkeliaran.
"Kami harap APH segera meringkus para predator itu," ujar Direktur LBH Kinasih, Agus Susanto.
Diketahui, satu orang korban yang tergolong difabel itu, tengah hamil tua. Dia menuntut agar Pemkab Blora lebih memberikan langkah preventif pada kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Agus, tindakan preventif nantinya agar kasus-kasus atau pelakunya ini tidak berlipat ganda. "Untuk yang sedang berjalan proses hukumnya juga tetap harus dikawal agar hak-hak korban tak terbengkalai," ujar Agus Susanto.
Untuk diketahui, hadir juga dalam audiensi tersebut, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Dinas Pendidikan, dan Pihak Kepolisian.
Saat audiensi tersebut, digagas pula Satuan tugas (Satgas) perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Blora. Upaya itu dilakukan untuk mencegah serta menangani tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, untuk mengawal kasus kekerasan anak melalui forum group discussion (FGD) dengan masyarakat.
Anggota komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo menjelaskan, terkait kasus yang belum lama ini terjadi, hasil sudah ada penetapan tersangka dan ditahan. Atas salah satu kasus yang korbannya seorang difabel.
Selanjutnya, ujar Uut, sapaan akrabnya, realisasi sinergitas antara semua pihak. Supaya, kejadian serupa tidak terulang lagi.
Dirinya akan mengajak berbagai pihak lintas sektor untuk melakukan FGD terkait atas kekerasan anak dan perempuan. Tidak kalah penting yakni optimalisasi terkait pusat pelayanan terpadu.
Menurut dia, itu bisa menjadi implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Aturan turunannya pun juga sudah dibentuk.
Disampaikan, ada beberapa poin butuh optimalisasi, seperti satgas. Harus sampai desa. Terkait sumber dana bisa bersumber dari APBDes, kecamatan, APBD, maupun dari luar.
Advertisement