Layani Tari Striptis Anak di Banyuwangi, 3 Orang jadi Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, Polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyediaan layanan tarian striptis anak di bawah umur di sebuah cafe yang berada di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Mereka adalah J, dan I, dan B.
"Setelah melalui rangkaian pemeriksaan kami menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka dalam kasus ini," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nasrun Pasaribu, Jumat, 14 Januari 2022.
Nasrun menjelaskan, tiga orang ini memiliki peran masing-masing dalam layanan tarian striptis melibatkan anak di bawah umur tersebut. Mereka juga mendapatkan keuntungan dari layanan tarian striptis tersebut.
J dan B menurut Nasrun merupakan pengelola atau pemilik dari kafe yang menyediakan layanan tarian striptis tersebut. Sedangkan I merupakan muncikari dari penari striptis yang masih berusia 16 tahun tersebut.
Hingga saat ini, lanjut Nasrun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal eksploitasi anak dan pornografi. “Karena korbannya masih di bawah umur dan berkaitan dengan pornografi,” jelasnya.
Dalam kejadian ini, polisi menyita barang bukti berupa 6 botol bir, uang tunai Rp700 ribu, dan juga bra. Barang bukti ini turut diamankan ke Polresta Banyuwangi.
Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah kafe di wilayah Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Kamis, 13 Januari 2022 malam. Cafe ini digerebek karena terindikasi menyediakan layanan tarian striptis. Parahnya lagi, satu dari dua pemandu lagu yang diduga memberikan layanan striptis adalah anak di bawah umur.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi ini, ditangkap 15 orang pemandu lagu untuk dimintai keterangan. Polisi juga menangkap dua orang pengelola atau pemilik cafe tersebut beserta seorang mami atau muncikari.