Layani Pembeli Anak-anak, Penjual Miras di Jember Dibekuk Polisi
Nasib apes menimpa seorang pemuda berinisial RK. Warga Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur itu, ditangkap polisi. Kasus ini pengembangan dari pesta miras (minuman keras) anak SD hingga pingsan. RK merupakan penjual miras ke anak-anak alias bocil tersebut.
Kapolsek Semboro, Iptu Andreas Suryo mengungkap, RK melayani pembeli yang masih anak bawah umur. Mereka berinisial ZD, RF, dan FR, Minggu, 19 Januari 2025. Minuman jenis arak itu kemudian dipakai untuk melakukan pesta miras di pinggir sungai. Miras tersebut dikonsumsi dengan cara dioplos dengan minuman es teh.
Diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, dari tiga anak yang melakukan pesta miras itu, hanya ZD yang sampai tak sadarkan diri. ZD baru siuman dan kondisinya membaik setelah dibawa ke Puskesmas Semboro. Setelah kejadian itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap penjual miras tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tiga anak bawah umur itu membeli miras jenis arak kepada RK.
Tak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung menangkap RK di rumahnya, pada Kamis, 23 Januari 2025. Saat diinterogasi, RK mengakui perbuatannya. Awalnya, RK sudah menolak melayani pembeli miras yang masih anak-anak itu.
Namun, para bocil tak kurang akal. Mereka bisa-bisa mengaku membeli miras karena disuruh oleh orang lain. Miras yang mereka beli juga katanya bukan untuk dikonsumsi sendiri.
"Pelaku mengaku sempat menolak melayani pembeli yang masih anak-anak. Namun, anak-anak itu mengaku hanya disuruh. Mereka membeli miras jenis arak kemasan 600ml," jelas Iptu Andreas Suryo, Jumat, 24 Januari 2025.
Kepada penyidik, RK mengaku baru menjalankan bisnis minuman keras selama tiga bulan. Dia meneruskan bisnis ayahnya yang sudah meninggal dunia. Namun, pengakuan RK tersebut berbeda dengan keterangan warga setempat. Mereka menyampaikan RK sudah bertahun-tahun menjual miras.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 76 huruf j Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara di atas empat tahun.
"Tersangka kita jerat undang-undang perlindungan anak, karena menjual miras kepada anak-anak. Ancamannya di atas empat tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement