Pulang Kerja Malam, Perempuan Ditangkap Satpol PP Kediri
Seorang wanita pekerja seks berusia separuh abad lebih ditangkap Satpol PP Kota Kediri. Perempuan dengan dua orang anak ini berinisial TS. Dia sudah berusia 56 tahun. TS berasal dari Desa Gedang Sewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Saat ditangkap, TS sebenarnya tidak sedang beroperasi mencari pria hidung belang, melainkan sedang akan pulang dari tempat mangkalnya di area Jalan Pajang Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri Rabu 23 Oktober 2019 jelang tengah malam. Namun karena wajah TS terlanjur dikenal sebagai perempuan malam, akhirnya Satpol PP menangkapnya.
"Dia sebelumnya, pernah kita tertibkan. Nah, ini kok balik lagi, ke sini," kata Andika anggota Satpol PP Kota Kediri.
Andika menceritakan, awalnya saat itu dia beserta anggota Satpol PP lainnya melakukan patroli malam. Begitu melintas di Jalan Pajang, ia dan kawan-kawannya melihat seorang perempuan berjalan di tempat sepi dengan penerangan lampu yang minim. Perempuan ini ternyata TS.
Tidak jauh dari TS berjalan, ada seorang laki laki yang berupaya mendekat. Tanpa buang waktu lagi, Satpol PP langsung memeriksa keduanya.
"Ketika ditanya, si perempuan ini mau pulang ke tempat kostnya di Kelurahan Semampir. Sementara si laki laki, rencananya mau ngajak kencan tapi tak jadi soalnya dijanjikan besok, sama TS, karena keburu larut malam," katanya.
Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, TS dibawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa. Pengakuanya, TS mengatakan dia sudah mendapatkan dua orang pelanggan. TS mengatakan untuk sekali kencan, ia memasang tarif antara Rp 30-50ribu.
"Ini dapat uang Rp 60 ribu, " kata dia.
TS menyebut dia sudah dua kali ini terjaring razia Satpol PP Kota Kediri. Katanya, dia terpaksa melakukan pekerjaan sebagai perempuan malam karena sudah tak memiliki penghasilan lagi.
"Dulu saya bekerja sebagai tukang cuci, di cafe tapi sekarang sudah tidak lagi," katanya.
TS juga mengaku jika dia di Kediri tinggal sendirian karena kedua anaknya merantau bekerja di luar kota.
Advertisement