Layangkan SPDP, Polisi Lanjutkan Penyidikan Mobil Bodong
Penyitaan terhadap belasan mobil mewah yang dilakukan aparat kepolisian Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu, ternyata diteruskan ke tahap penyidikan. Hal itu dipastikan pasca dilayangkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kepada Kejaksaan Tinggi Jatim.
Namun, dalam SPDP tersebut menyatakan hanya ada tiga unit mobil yang akan diselidiki dari 14 mobil yang sempat disita. Adalah mobil Lamborghini dengan nomor polisi L 568 WX, McLaren biru bernopol L 1942 FP dan mobil Ferrari merah tidak ada nopol
"Benar, kami terima dua SPDP (kasus mobil mewah) dari Polda (Jatim)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat 10 Januari 2020.
Dua SPDP itu, kata Richard, adalah terkait dengan penyidikan mobil Lamborghini dengan pasal 106 Undang-Undang (UU) Perdagangan dan atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 480 KUHP yang tertuang dalam surat bernomor B/721/XII/Res.2.1/2019/Ditreskrimsus tertanggal 19 Desember 2019.
Sedangkan, SPDP kedua bernomor B/268/XII/Res.2.1/2019/Ditreskrimsus tertanggal 18 Desember 2019, tentang penyidikan dua mobil yakni Ferrari dan McLaren. Pasal yang diterapkan sama dengan yang tertulis di SPDP Lamborghini.
Namun, hingga saat ini Richard mengaku, belum mengetahui pasti apakah tiga mobil mewah yang tertera di SPDP itu bagian dari 14 mobil mewah yang pernah disita Polda Jatim. "Yang Lamborghini itu yang terbakar mungkin," ujar Richard.
Di sisi lain, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengiriman SPDP tersebut adalah untuk mempertegas proses penyidikan tim penyidik.
"SPDP intinya surat kepada JPU untuk melakukan penyidikan. Langkah penyidikan apa sih? Salah saunya penyitaan. Nah, dalam perma itu kalau 7 hari melakukan penyidikan kita wajib mengirimkan pada jaksa. SPDP tidak berkorelasi pada penetapan tersangka, hanya menjustifikasi terhadap tindakan penyidikan yang kia lakukan ini legal," ujar Gidion saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 10 Januari 2020.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum bisa memastikan pelanggaran apa yang dilakukan karena sampai saat ini Polda Jawa Timur bersama Pajak dan Bea Cukai terus menelusuri. Hanya saja, kemungkinan terbesar adalah pelanggaran pajak serta pemalsuan dokumen.
Advertisement