Layanan SIM, STNK, dan BPKB Ditutup hingg 29 Juni 2020
Polri menutup pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) selama pandemi corona atau Covid-19.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, Polri memutuskan memperpanjang pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB. Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020, atau menunggu pengumuman lebih lanjut.
Dikutip dari akun Twitter @NTMC Polri, keputusan tersebut diambil dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satunya tentang kondisi penyebaran virus corona.
Bila SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya sebelum 29 Juni 2020, akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.
Dispensasi ini berlaku untuk warga yang sehat dan termasuk suspect, positif corona, ODP (Orang dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien dalam Pemantauan), yang sedang menjalani masa karantina, dapat memperpanjang setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat.
Saat ini Polri tengah mengkaji pelayanan saat new normal.