Layanan Rapid Tes Antigen Tak Berizin akan Ditertibkan
Dinas Kesehatan Banyuwangi akan menertibkan layanan jasa rapid tes antigen yang berada di sekitar Pelabuhan Penyeberangan Ketapang. Sebab banyak layanan jasa yang tidak memiliki izin untuk melakukan layanan di sekitar Pelabuhan yang menghubungkan Jawa dengan Bali itu. Pemberi layanan ini hanya memiliki izin layanan di lokasi induk klinik atau laboratorium tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, menyatakan, saat ini banyak jasa layanan rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Penyeberangan Ketapang. Keberadaan layanan rapid test antigen ini, menurutnya, sebenarnya untuk membantu pelayanan antigen bagi calon pengguna jasa Pelabuhan Penyeberangan Ketapang.
“Ada cukup banyak, ini sedang kita identifikasi juga karena ada yang kadang nampak, kadang tidak nampak, ada yang musiman juga, pada saat penumpang rame seperti saat ini,” jelasnya, Jumat, 24 Desember 2021.
Amir Hidayat menyatakan, sebenarnya, layanan rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang ini bukan tidak memiliki izin sama sekali. Laboratorium atau klinik yang membuka semacam pos layanan di sekitar Pelabuhan Ketapang ini memiliki izin pada induknya yakni di lokasi laboratorium atau kliniknya beroperasi. Mereka ada yang berasal dari Surabaya, dari Bali dan lain sebagainya.
“Izin di induk ini yang dibawa ke sini. Sebenarnya dia ini sah izin di induknya. Yang di sini kita harapkan juga mengajukan izin. Jadi bukan tidak berizin sama sekali,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 114 tahun 2010, laboratorium atau klinik memang tidak diperkenankan membuat pos pembantu. Sehingga meskipun ada beberapa klinik atau laboratorium yang mengajukan rekomendasi ke Dinas Kesehatan Banyuwangi untuk membuka semacam pos pembantu di sekitar Pelabuhan Ketapang tidak dapat diproses.
Dinas Kesehatan Banyuwangi, lanjutnya, akan mengumpulkan semua pemberi layanan rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang. Baik itu yang berizin maupun yang tidak berizin. Ada dua hal penting yang akan disampaikan pada para pemberi layanan rapid tes antigen tersebut. Pertama, terkait izin. Untuk yang sudah berizin, kata Amir, akan dibina supaya protapnya sesuai dengan standar.
“Yang tidak berizin kita sampaikan prosedur yang harus dilalui, mengajukan izin mengajukan rekomendasi dan seterusnya,” tegasnya.
Mengenai perizinan ini, lanjutnya, masih dalam proses pembahasan untuk mencari opsi diskresi apa yang bisa dilakukan untuk itu. Terkait hal ini, menurutnya, Dinas Kesehatan berencana mengajukan surat pada Kementerian Kesehatan. Karena sudah ada ketentuan yang baku yakni di Peraturan Menteri Kesehatan nomor 114 tahun 2010.
“Ini yang terus kita bahas,” ungkapnya.
Yang kedua, semua laboratorium atau klinik yang memberikan layanan harus mengeluarkan hasil pemeriksaan dengan terlebih dahulu melakukan protap pemeriksaan yang benar. Tidak diperkenankan untuk mencetak hasil tanpa pemeriksaan yang sesuai dengan protap.
“Prinsipnya prosesnya harus benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Untuk laboratorium atau klinik yang belum mengantongi izin pemberian layanan rapid tes antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang, pihaknya meminta untuk tutup sampai dengan waktu yang tidak ditentukan sehingga perizinannya diproses. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah mulai dari persuasif sampai penindakan atau represif. Namun untuk saat ini masih diupayakan langkah-langkah persuasif.
“Penertiban tidak hanya dari Dinas Kesehatan tapi satgas yang disupport banyak pihak. Terkait yang seperti ini kita upayakan mulai persuasif sampai dengan penindakan. Jadi kalau cukup diberikan informasi dan mereka sudah mengikuti ya sudah. Tapi misalkan tidak (mengikuti), kita akan mengambil langkah,” tegasnya.