Layanan Rapid Antigen Tanpa Proses Tes di Banyuwangi Digerebek
Polisi gerebek sebuah klinik yang memberikan layanan rapid antigen di sekitar pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Klinik berinisial R itu kedapatan memberikan surat keterangan hasil tes rapid antigen dengan hasil negatif covid-19 tanpa dilakukan test. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka.
“Ada tersangka yang melakukan modus tersebut. Ada dua tersangka sudah kita tahan,” jelas Kapolresta Banyuwangi. Kombespol Nasrun Pasaribu, Minggu, 06 Februari 2022.
Belum dijelaskan identitas tersangka yang diamankan dalam penggerebekan beberapa hari lalu itu. Menurutnya, saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan pengembangan kasus..
“Kami masih berproses mana yang aktif mana yang tidak aktif,” katanya.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap dari informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi itu menyebut ada salah satu fasilitas layanan rapid antigen di sekitar wilayah Pelabuhan Ketapang melayani rapid tes tanpa melalui tes.
“Ini informasi masyarakat, kita lakukan pendalaman. Inisial klinik R berada di sekitar Pelabuhan Ketapang,” jelasnya.
Dua orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan operator pada fasilitas layanan rapid antigen tersebut. Saat diamankan, mereka kedapatan melayani puluhan penumpang bus. Diduga kuat surat keterangan negatif covid-9 itu dikeluarkan tanpa melalui test.
“Pasal yang dijeratkan yakni pasal 263 sama 268 KUHP,” tegasnya.
Para tersangka, lanjutnya, mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Sasaran mereka adalah penumpang bus atau kendaraan travel yang akan menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang.
“Sementara mengaku baru kali ini melakukan. Jadi ada orang mau menyeberang disampaikan dan langsung dituliskan,” pungkasnya.