Layanan Mobile Intellectual Property Clinic untuk Pelaku UMKM
Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggelar layanan bergerak. Kali ini dikhususkan untuk sosialisasi, konsultasi dan pelayanan kekayaan intelektual bertajuk Mobile Intellectual Property Clinic (MIC). Pelayanan ini disambut dengan antusias oleh ratusan pelaku UMKM di Malang Raya.
Kegiatan yang akan digelar selama dua hari, Selasa sampai Rabu, 22-23 Agustus 2023, digelar di Malang Creative Center. Pelayanan yang diberikan adalah konsultasi dan pelayanan pendaftaran terkait paten, merek, hak cipta dan kekayaan intelektual yang lain.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menyampaikan bahwa hak kekayaan intelektual merupakan hak istimewa yang diberikan negara. Kepada orang atau badan atas karya intelektualnya sebagai penghargaan atas karya yang telah dihasilkannya.
“Untuk itu, sangat diperlukan bagi pelaku ekonomi kreatif yang sangat mengandalkan inovasi dan kreasinya sebagai modal utama usahanya,” ujarnya.
Untuk itu, inovasi dan kreasi yang merupakan modal utama, harus dilindungi secara hukum. Namun, tidak semua masyarakat paham dengan mekanisme serta syarat pendaftaran kekayaan intelektual.
“Apalagi, sebagai pengusaha, pelaku UMKM tentu sangat sibuk, sehingga sulit untuk datang ke Surabaya hanya untuk mendaftarkan produknya saja,” tutur Imam.
Untuk itu, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima, lanjut Imam, pihaknya hadir untuk lebih dekat dengan masyarakat. Salah satunya melalui klinik kekayaan intelektual bergerak.
“Kami hadir untuk mendekatkan akses informasi bagi masyarakat khususnya yang jauh dari Surabaya dan Jakarta, untuk dapat berkomunikasi langsung dengan pemeriksa dan expert yang selama ini hanya ada di tingkat pusat,” terangnya.
Untuk itu, Imam berharap gelaran MIC dapat dimanfaatkan sebaik mungkin bagi masyarakat. Mulai dari sekedar untuk mendiskusikan produknya bahkan hingga didaftarkan.
Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Gatot Suharto menyampaikan bahwa MIC merupakan kolaborasi dengan Pemkot Malang. Hal ini untuk merespons antusiasme masyarakat Kota Malang dalam mendaftarkan produknya.
“Ternyata masih banyak kendala yang dialami masyarakat Kota Malang ketika mendaftarkan produk Kekayaan Intelektualnya,” jelas Gatot.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam proses pendaftaran produknya. Sehingga berbagai persoalan pemohon pendaftaran kekayaan intelektual dapat dicarikan jalan keluarnya.
“Tim dari Ditjen Kekayaan Intelektual dan Kanwil Kemenkumham Jatim akan menjadi konsultan yang memberikan alternatif-alternatif penyelesaian masalah yang ditemukan masyarakat,” terang Gatot
Dalam kegiatan ini juga diserahkan sertifikat penghargaan kepada delapan pusat perbelanjaan di Kota Malang yang peduli terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Kedelapan pusat perbelanjaan itu di antaranya adalah Lippo Plaza Batu, Araya, Mall Dinoyo City, Transmart, Malang Town Square, Cybermall, Malang City Point dan The Plaza Begawan.
Advertisement