Layanan e-KTP Kota Surabaya Tetap Buka Saat Libur, Cek Jadwalnya
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya tetap melakukan pelayanan di hari libur panjang, mulai tanggal 8 sampai 11 dan juga 14 Februari 2024.
Pelayanan yang dibuka dikhususkan untuk layanan perekaman e-KTP dan juga aktivasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelayanan ekstra ini dalam rangka mendukung proses pelaksanaan pemilu tahun 2024.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, seluruh kecamatan dan kelurahan akan tetap membuka pelayanan saat hari libur. Yaitu di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan serta di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola.
“Pelayanan ini khusus untuk perekaman e-KTP bagi warga pemilih pemula dan juga untuk aktivasi IKD. Pelayanan ini kami buka pada tanggal 8, 9, 10, dan 11 mulai pukul 08.00-13.00 WIB,” kata Eddy di ruang kerjanya, Kamis, 8 Februari 2024.
Sementara itu, khusus di tanggal 14 Februari 2024 atau tepat di hari pemilu, pihaknya juga akan membuka pelayanan serupa di MPP Siola. Kemudian di kantor kecamatan dan kelurahan serta akan dibuka pula pelayanan di Taman Bungkul (di depannya Taman Bungkul sisi barat) dan di halaman Balai Kota Surabaya.
"Kami buka untuk memfasilitasi para pemilih yang belum mempunyai dokumen kependudukan, sehingga di situ mereka bisa melakukan perekaman sekaligus aktivasi terhadap IKD. Jug bagi warga Kota Surabaya, khususnya yang belum memiliki dokumen kependudukan yang dipersyaratkan untuk datang ke TPS pada tanggal 14 Februari nanti," terangnya.
Eddy memastikan bahwa bagi warga Surabaya yang sudah berusia 17 tahun dan sudah berhak mendapatkan e-KTP, Dispendukcapil Surabaya sudah menyiapkan blangko e-KTP yang cukup. Jadi kalau ada yang mengajukan akan langsung diproses untuk dicetak.
“Persiapan blangko kami Insyaallah sudah aman dan cukup untuk mencover mereka,” tegasnya.
Eddy menjelaskan kenapa menfasilitasi warga pelayanan ini hingga akhirnya harus membuka pelayanan di hari libur. Alasan utamanya karena untuk mencoblos pada saat pemilu harus menunjukkan KTP atau menunjukkan identitas kependudukan. Termasuk KTP digital maupun dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Surabaya.
Bahkan, ia juga akan mempermudah warga yang ingin melakukan perekaman dan aktivasi IKD. Warga cukup bawa KK (Kartu Keluarga) atau kalau tidak bisa bawa KK, minimal warga yang ingin melakukan aktivasi IKD cukup menghafal NIK-nya. Pasti akan diproses oleh petugas.
“Tidak membawa KTP atau KK tidak masalah, yang penting hafal NIK-nya, kami siap untuk proses aktivasi IKD-nya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Eddy memastikan sekarang ini tidak ada alasan lagi bagi warga Kota Surabaya untuk tidak mencoblos hanya karena tidak memiliki identitas kependudukan.
“Yang jelas, kami Dispendukcapil Surabaya mendukung sepenuhnya terhadap identitas dan dokumen kependudukan yang dipersyaratkan untuk bisa ikut dalam pemilu 2024 ini,” tandasnya.
Advertisement