Layanan Adminduk Terintegrasi, Dispendukcapil Jember Ungkap Puluhan Warga Hidup Tercatat Meninggal
Sebanyak kurang lebih 25 warga Jember yang masih hidup, namun berstatus meninggal dalam Kartu Keluarga. Beberapa kasus di antaranya terungkap, yang bersangkutan sengaja didaftarkan sebagai orang meninggal oleh anak dan mantan istri.
Demikian disampaikan Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti, saat dikonfirmasi di lokasi pelayanan adminduk terintegrasi di Gedung Serbaguna, Kecamatan Kaliwates, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut Santi, administrasi kependudukan, khususnya Kartu Keluarga memang perlu dilakukan validasi. Validasi tersebut harus dilakukan oleh pemegang KK minimal tiga tahun sekali.
Validasi itu diperlukan agar segala informasi yang tertera dalam KK bisa disesuaikan dengan data terkini. Mulai dari data golongan darah yang sebelumnya kosong bisa ditambahkan.
Selain itu, juga berkaitan dengan status pekerjaan. Sebab bisa saja tahun ini tercatat tidak bekerja, namun satu atau dua tahun yang bersangkutan sudah bekerja.
Validasi juga diperlukan untuk meng-update status pendidikan. Khususnya anak yang sebelumnya tidak bersekolah menjadi bersekolah.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat secara langsung dan melalui media publik, agar melakukan validasi adminiduk minimal tiga tahun sekali. Itu penting karena nanti ada data yang harus kita ubah sesuai dengan perkembangan,” katanya.
Kendati sudah sering diimbau, ternyata warga yang memiliki kesadaran melakukan validasi masih rendah. Akibatnya, ada sejumlah kasus warga Jember tercatat meninggal dunia dalam adminduk. Padahal yang bersangkutan masih hidup.
Isnaini mencatat, warga yang mengalami kasus serupa selama kurun waktu tahun 2023 sampai Juni 2024 tercatat kurang lebih ada 25 warga. Persoalan yang menyebabkan status meninggal tersebut beragam.
Salah satunya terungkap bahwa memang dengan sengaja diajukan oleh mantan istri dan anaknya. Alasannya cukup sederhana, karena yang bersangkutan tidak memberikan nafkah anaknya setelah bercerai.
Alasan tersebut sempat terungkap saat putri warga tersebut hendak menikah. Dalam KK ibu dan anaknya, pria yang merupakan mantan suaminya tertulis meninggal atau cerai mati.
Bahkan setelah ditelusuri, ternyata persyaratannya memang terpenuhi, mulai surat kematian yang dikeluarkan desa dan formulir pengajuan dari pelapor. Sehingga wajar jika petugas adminduk kemudian mengubah status yang bersangkutan menjadi meninggal. Sebab semua persyaratan memang sudah terpenuhi.
“Kami proses pengajuan itu karena memang persyaratannya sudah lengkap. Kita memang tidak memiliki kewenangan menilai persyaratan itu ebnar atau tidak benar. Selama terpenuhi syaratnya langsung diproses,” pungkasnya.
Layanan adminduk terintegrasi
Diketahui dalam rangka peringatan hari kependudukan sedunia tahun 2024, Pemkab Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka pelayanan adminduk terintegrasi. Layanan tersebut berlangsung sejak hari ini, Kami, 18 Juli 2024 sampai 20 Juli 2024, di Gedung Balai Serba Guna, Kecamatan Kaliwates.
Kegiatan yang bertajuk wes wayahe Pelayanan Adminuk Keren itu beroperasi pada pukul 07.00 – 17.00 WIB. Layanan adminduk terintegrasi itu melibatkan berbagai OPD, yakni Dispendukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Polres Jember, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Pelayanan Dinas Kesehatan yang dapat diakses warga terkait pemeriksaan kesehatan gratis. Sedangkan Dinas Sosial membuka pelayanan konsultasi pengajuan KIS bagi warga yang tidak mampu.
Sementara DP3AKB, terkait konsultasi KB, konsultasi remaja, dan permasalahan keluarga. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro terkait pelayanan legalitas izin usaha UMKM dan pameran UMKM di lokasi pelayanan.
Sedangkan Polres Jember membuka layanan SKCK, Laporan kehilangan, dan perpanjangan pajak kendaraan.
Advertisement