Layanan Adminduk Rawan Pungli, KPK Minta Pemkab Jember Terapkan SOP Pelayanan Dasar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi, di Gedung DPRD Jember, Kamis, 30 Mei 2024. Pada kesempatan itu, KPK menyinggung peningkatan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan dasar.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah 3 KPK RI, Wahyudi Narso menyampaikan, indeks persepsi anti korupsi di tingkat pemerintah daerah saat ini termasuk kategori rawan. Masyarakat semakin percaya terjadi peningkatan praktik pungli dalam layanan dasar.
Layanan dasar tersebut beberapa di antaranya pengurusan KTP, KK, Akta, dan layanan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Semua layanan dasar tersebut memerlukan pengawasan.
Pada kesempatan itu Wahyudi kemudian bertanya terkait layanan dasar di Jember. Salah satu anggota DPD Jember Siswono menyampaikan bahwa praktik pungli pengurusan adminduk di Jember masih terjadi.
Bahkan, Siswono menyebut praktik tersebut sudah terjadi se-Jember, terutama pada masyarakat pedesaan. Pengurusan KTP yang semestinya satu hari jadi, ada yang sampai berbulan-bulan.
Wahyudi kemudian menanggapi bahwa, korban pungli biasanya adalah masyarakat yang tidak mengakses layanan dasar sendiri. Mereka biasanya mewakilkan atau menggunakan jasa pihak ketiga.
“Masyarakat yang menyampaikan terjadi peningkatan pungli pada layanan dasar adalah mereka yang tidak menggunakan layanan dasar secara langsung. Mereka mewakilkan,” katanya, Kamis, 30 Mei 2024.
Atas kondisi tersebut, Wahyudi kemudian menyarankan DPRD Jember mendorong Pemkab Jember menerapkan standar operasional prosedur (SOP) layanan dasar. Dalam SOP itu intinya adalah transparansi publik.
Dalam SOP tersebut nanti harus menjelaskan tentang prosedur pelayanan, petugas yang bisa dituju, tarif, dan waktu pelayanan. SOP tersebut nanti juga harus dipajang di setiap tempat layanan publik.
“Kami beri masukan agar DPRD Jember mendorong Pemkab menerapkan SOP level pelayanan. intinya persyaratan dari awal sudah jelas, tarif harus jelas, mengurus kebagian mana harus jelas, watu yang dibutuhkan harus jelas. Standar pelayanan prima harus ditempel di setiap pelayanan publik,” tambahnya.
Lebih jauh Wahyudi berharap, kasus pungli pengurusan adminduk yang terjadi di Kabupaten Malang tidak terjadi di Jember. Diketahui, Tim Saber Pungli Kabupaten Malang berhasil membongkar praktik pungli pengurusan adminduk.
Dalam kasus tersebut terungkap peran seorang tenaga honorer yang secara sengaja memperlambat pencetakan adminduk, hingga satu bulan. Oknum honorer itu memasang tarif antara Rp 100 ribu – Rp 150 ribu per KTP.
“Kasus yang di Kabupaten Malang ada keterlibatan oknum tenaga honorer yang memperlambat pencetakan KTP. Ia memasang tarif Rp 100 ribu – Rp 150 ribu. Tiap bulan ia menerbitkan formulir 100 sampai 150 formulir KTP,” pungkasnya.