Lawan Proses Hukum Polisi, Aremania Buat Gerakan Ayo Lapor
Aremania membuat gerakan ayo lapor bagi korban tragedi Kanjuruhan untuk melawan proses hukum yang sudah berjalan di Polda Jawa Timur (Jatim).
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, kasus yang saat ini di kepolisian masih belum menyeluruh karena hanya menerapkan pasal 359 dan 360 KUHP.
“Karena laporan model A hingga kini minim informasi dan minim keterangan yang diambil dari suporter,” ujarnya pada Kamis 3 November 2022.
Saat ini sudah ada sekitar 20 lebih laporan yang masuk ke Tim Hukum Gabungan Aremania yang terdiri dari korban, saksi mata hingga keluarga korban yang meninggal dunia.
“Makanya dari korban-korban itu nanti akan kami konsolidasikan peristiwanya. Kan belum tentu misalnya ada 20 korban, ada 20 peristiwa. Bisa saja ada peristiwa yang kurang buktinya,” katanya.
Anjar menambahkan, dari 20 laporan yang masuk akan dibuatkan konstruksi hukumnya untuk diketahui unsur pidananya sesuai pasal akan diterapkan pada kasus tragedi Kanjuruhan.
“Rencananya nanti kami akan membuat laporan pasal pembunuhan, penganiayaan dan perlindungan anak,” ujarnya.
Advertisement