Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ngawi, Bupati dan Wakil Bupati Ajukan Cuti untuk Kampanye
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Wakil Bupat Ngawi Dwi Rianto Jatmiko resmi mengajukan cuti selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 setempat ke Gubernur Jawa Timur. Pasangan satu-satunya di Pilkada Ngawi ini maju diusung semua parpol yang ada di Kabupaten Ngawi, di antaranya PDIP, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, PKS, PSI, Hanura, dan Golkar.
"Kami telah mengajukan cuti selama masa kampanye, mulai 25 September sampai 23 November 2024," kata Ony, kepada media. Pengajuan cuti menurutnya telah diserahkan ke Pemprov Jatim dan mendapat respons persetujuan dalam bentuk SK, pada Kamis 12 September 2024.
Surat tersebut berisi tentang penegasan pengajuan cuti di luar tanggungan negara pada kepala daerah aktif saat maju sebagai peserta pilkada. Selain itu, surat juga menyebut tentang jalannya pemerintahan yang akan diambil alih penjabat sementara yang ditunjuk Pemprov Jatim.
Koordinator Divisi Teknis KPU Ngawi Muhammad Prasetyo Nugroho mengatakan belum ada Peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye Pilkada 2024 dari KPU RI. "SK terkait keputusan hasil pengajuan cuti itu harus diserahkan ke kami maksimal hari pertama masa kampanye," katanya.
Menurutnya, cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan. Hal itu karena ada beberapa larangan seperti menggunakan fasilitas negara.
Diketahui, hingga saat ini Pilkada Ngawi hanya diikuti satu calon pasangan saja, yaitu petahana Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko. Tak ada pendaftar baru meski KPU memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024 lalu. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi ini diusung oleh seluruh parpol di Ngawi.
Advertisement