Lawan Korupsi Dihadapi Bersama, Ini Sikap Pemuda Muhammadiyah
Sekretaris Jendral Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar A Tawalla, mengingatkan masalah korusi adalah lawan yang harus dihadapi bersama.
Hal itu diungkapkan dalam mencermati ancaman teror terhadap Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2019.
Untuk itu, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah (PM) mengelurkan pernyataan sikap secar tegas, seperti dalam keterangan diterima ngopibareng.id, Sabtu 12 Januari 2019.
Berikut empat butir pernyataan sikap PP Pemuda Muhammadiyah yang disampaikan ke KPK:
"Sebagai simbolnya, kami akan berikan 'oleh-oleh' berupa borgol kepada KPK ada 3 buah borgol," ungkap Dzulfikar
- Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap agenda pemberantasankorupsi.
- Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengungkap pelaku penyiraman Novel Baswedan, karena Pemuda Muhammadiyah menilai bahwa teror bom di rumah ketua pimpinan KPK merupakan peristiwa yang memiliki keterkaitan.
- Memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk tetap konsentrasi menyelasaikan kasus yang sedang diproses.
- Meminta KPK untuk melanjutkan dan menuntaskan kasus yang selama ini mendapat perhatian masyarakat, seperti kasus century, BLBI, dan sumber waras.
- Sebagai simbol dukungan, PP Pemuda Muhammadiyah memberikan tiga borgol yang diterima oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
"Sebagai simbolnya, kami akan berikan 'oleh-oleh' berupa borgol kepada KPK ada 3 buah borgol," ungkap Dzulfikar
Borgol tersebut oleh Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah dimaknai, pertama adalah dukungan terhadap pengusutan kasus penyidikan senior KPK Novel Baswedan. Kedua, dukungan atas teror terhadap pimpinan KPK. Dan yang Ketiga, dukungan upaya terhadap pemberantasan korupsi.
Dukungan yang diberikan diharapkan bisa terus memacu pemerintah untuk secara serius dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi, serta sebagai simbol bahwa korupsi adalah lawan yang harus dihadapi bersama.
berikan pernytaan sikap.
Pernyataan sikap ini, sebelumnya disampaikan pada Kamis 10 Januari di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (adi)
Advertisement