Lawan Ekstremisme Islam, Prancis Segera Sahkan RUU Baru
Lawan ekstremisme Islam menjadi keputusan Pemerintah Prancis, dengan akan disahkan undang-undang untuk memerangi Islam radikal dan para ekstremis.
Melalui UU itu, Prancis bertekad akan memerangi ideologi ekstremisme Islam yang dipandang sebagai "musuh Republik."
"RUU ini bukan lah teks yang ditujukan untuk melawan agama khususnya terhadap agama Muslim," kata Perdana Menteri Prancis Jean Castex seperti dilansir CNN, Jumat 11 Desember 2020.
"Justru, ini kebalikannya, ini adalah hukum kebebasan, hukum perlindungan, hukum emansipasi melawan fundamentalisme agama," sambungnya.
Pembuatan RUU tersebut dipicu oleh serangkaian serangan teror dengan dalih membela agama yang menargetkan warga Prancis akibat polemik penerbitan kembali karikatur Nabi Muhammad oleh majalah satir Charlie Hebdo beberapa bulan lalu.
Meski kembali menuai kecaman keras dari dunia islam, Presiden Emmanuel Macron membela penerbitan karikatur itu sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
Undang-undang tersebut akan mengontrol dan membatasi ujaran kebencian, mengontrol ketat pendanaan komunitas Islam, hingga mewajibkan komunitas Islam di Prancis menandatangani pernyataan kesetiaan pada "nilai-nilai republik".
"Musuh republik ini adalah ideologi yang menyebut dirinya Islam radikal, yang tujuannya memecah belah orang Prancis satu dan yang lain," kata Castex kepada koran Le Monde seperti dikutip New York Times.
RUU itu rencananya akan dipresentasikan ke Majelis Nasional pada Januari mendatang.
Bagi oposisi, RUU ini berisiko merugikan umat Islam yang dinilai semakin mempertajam rasa keterasingan umat Muslim selama ini.
Sejauh ini, Turki dan sejumlah negara mayoritas Islam menentang pembentukan draf hukum tersebut.
Advertisement