Lawan Arus, Bus Mira Dihadang Mobil Kasat Lantas Mojokerto
Mobil dinas Kasatlantas Polres Mojokerto AKP M Bayu Agustyan menghadang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang nekat melawan arus saat terjadi kemacetan di Jalan Raya Bypass Trowulan, Mojokerto.
Dalam video yang beredar di media sosial, bus PO Eka-Mira bernopol S 7289 US jurusan Surabaya-Yogyakarta itu melawan arus saat terjadi kemacetan panjang imbas pengerjaan proyek jalan nasional di simpang empat Trowulan.
Video berdurasi 0.55 detik yang diambil dari dalam mobil Kasat Lantas Polres Mojokerto itu terjadi pada Senin 19 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, bus tengah melaju dari Jombang menuju Surabaya. Di jalan terjadi penumpukan kendaraan imbas proyek peningkatan jalan di simpang empat Trowulan. Melihat jalur lawan yang lengang, bus Mira itu pun lantas masuk dan melaju melawan arus.
Saat bersamaan melaju kendaraan dinas Kasat Lantas Polres Mojokerto. Bus AKAP yang dikemudikan Kasnawi 40 tahun, akhirnya dipukul mundur. Berhadapan dengan mobil polisi, bus dengan penumpang penuh itu pun perlahan mundur mengikuti instruksi.
"Pada saat saya bersama anggota patroli pengecekan dan mengatur rekayasa contraflow ternyata ada bus Mira yang membawa penumpang dari Jombang menuju ke Surabaya dengan sengaja mengambil jalur kanan untuk mempercepat supaya cepat tiba di simpang empat Trowulan. Padahal di sisi kiri kendaraan sedang mengantre," jelas Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP M Bayu Agustyan, kepada wartawan, Selasa 20 Desember 2022.
Bayu menjelaskan, patroli rutin digelar Satlantas Polres Mojokerto di Jalan Raya Bypass Trowulan, Mojokerto untuk mengurai kemacetan dampak dari proyek pengecoran jalan Nasional yang ada di simpang empat Trowulan dan simpang tiga Lengkong.
Dia mengakui saat itu kemacetan arus lalu lintas di simpang empat Trowulan mencapai sekitar 3 kilometer. "Karena memang hari Senin itu jalur cukup padat, kemacetan hampir 3 kilometer. Sehingga kami melakukan pengaturan disana memperlancar arus lalu lintas yang di simpang empat Trowulan dan simpang tiga Lengkong," ujarnya.
Saat dihadang pengemudi bus asal Desa Tegal Sari, Kecamatan Widang, Tuban itu sempat ngeyel saat akan ditindak petugas. Ia beralasan cepat mencapai tujuan. Meski begitu polisi tetap memberikan tidakan tegas berupa penilangan.
Bus AKAP itu ditilang dengan dikenakan Pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita sudah lakukan penindakan, kita sita SIM yang bersangkutan, dan juga kita berikan info kepada pengelola bus Mira, bahwa driver sudah melakukan pelanggaran lalu lintas yang bisa membahayakan penumpang," tegasnya.