Laura Anna Meninggal, Kasus Hukum Gaga Muhammad masih Berlanjut
Selebgram Laura Anna mengalami kelumpuhan usai mengalami kecelakaan bersama mantan pacarnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019. Kecelakaan terjadi akibat Gaga Muhammad disebut keluarga Laura Anna mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk. Kondisi mobil ringsek.
Perempuan 21 tahun ini menderita spinal cord injury akibat kecelakaan itu. Penyakit tersebut menyebabkan lumpuh total karena sumsum tulang belakang mengalami kerusakan permanen. Selama tiga tahun belakangan ini dia juga berjuang melawan sakit cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang leher.
Di tengah pengobatan penyakitnya, Laura Anna menuntut pertanggungjawaban Gaga Muhammad. Dia melaporkan sang mantan pada November 2021 lalu. Namun sayang, di tengah perjuangannya mendapatkan keadilan, Laura Anna menghembuskan napas terakhir, Rabu 15 Desember 2021.
Kini, kasus hukum Gaga Muhammad menjadi sorotan. Tak sedikit netizen yang menganggap Gaga Muhammad bisa dijatuhi hukuman penjara lebih berat, usai sang mantan kekasih tiada.
Ancaman Hukuman Lima Tahun atau Bisa Lebih Berat
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjelaskan, kasus yang dihadapi Gaga Muhammad mengenai pidana lalu lintas. Ia terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Intinya adalah kecelakaan yang menyebabkan luka berat," terang Alex Adam.
Beratnya hukuman Gaga Muhammad tetap tergantung pada pasal yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengajukan tuntutan. Menurut Jaksa Handry Dwi Z, Gaga Muhammad terancam lima tahun penjara akibat dugaan kelalaian yang mengikibatkan kecelakaan mobil.
"Pasal yang dikenakan 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancamannya lima tahun maksimal," ujarnya.
Namun, lanjut Handry, Gaga Muhammad bisa saja dikenakan hukuman terberat dari pasal yang dikenakan karena Laura Anna meninggal dunia. Sebab dalam hal ini, kelalaian Gaga Muhammad saat mengemudi bisa dianggap telah menghilangkan nyawa orang lain.
Jenazah Laura Anna Dikremasi
Saat ini, jenazah pemilik nama lengkap Edelenyi Laura Anna sudah dikremasi di Rumah Duka Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara. Rangkaian upacara kremasi jenazah Laura Anna diawali dengan prosesi pedang pora. Tujuannya, 12 orang yang membentuk formasi berhadapan sambil menyilangkan pedang itu untuk menghormati jenazah.
Ide kremasi ini, menurut sang kakak, Grite Irene, terlontar langsung dari Laura Anna ketika masih hidup.
"Jujur, dia (Laura) dulu pernah pesan juga. Kami suka bercanda, 'Kalau meninggal nanti mau gimana?' Bercanda doang, sebenarnya, ya dia bilang, 'Maunya dikremasi'," kata Grite Irene.
Nantinya abu akan disimpan selama beberapa hari di rumah, setelah itu barulah dilarungkan. "Setidaknya untuk beberapa hari ini dibawa pulang dulu, baru dilarung. Tapi, nanti ke depannya aku jujur juga belum tahu ya," tutur Grite Irene.
Sebelum mengembuskan napas terakhir, Laura Anna sempat mengisi podcast sejumlah kanal YouTube seperti Deddy Corbuzier, Denny Sumargo, Nikita Mirzani dll.