Launcing E-SPPT PBB, Pemkot Malang Target PAD Rp63 Miliyar
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meluncurkan layanan Elektronik-Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (E-SPPT PBB). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa dirinya merasa optimistis target pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari sektor pajak pada tahun ini sebesar Rp63 miliar bisa tercapai.
"Di awal pandemi Covid-19 2020, kemarin kami targetkan hanya Rp40 miliar. Kemudian didorong naik menjadi Rp53 miliar di 2021 dan terakhir insyallah mampu Rp63 miliar," ujarnya pada Rabu 7 April 2021.
Meski begitu kata Sutiaji, hingga 31 Maret 2021, PAD Kota Malang dari sektor pajak sebesar Rp83,7 miliar, angka tersebut sudah melampaui target PAD Kota Malang.
"Ini saya berikan apresiasi yang luar biasa. Ini kami lakukan bersama-sama dan saling bersinergi. Ketika semua transparan, pendapatan kita kuatkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan makin kuat,” katanya.
Dengan capaian PAD Kota Malang dari sektor pajak tersebut ujar Sutiaji, ia menargetkan PAD Kota Malang pada 2023 sebesar Rp2 triliun.
"Saya targetkan di tahun 2023 itu bisa capai Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun. Saya yakin pasti bisa. Meski memang itu juga masih dibawa target Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) KPK sekitar Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun," ujarnya.
Handi mengatakan program percepatan pelayanan melalui E-SPPT PBB ini juga menjadi pertama di lingkungan wilayah kerja Bank Indonesia Kantor Perwakilan (BI KPW) Malang.
Sehingga kata Handi target besar PAD dari sektor pajak yang ditargetkan pada 2023 kedepan bisa dicapai sebelum tahun tersebut.
"Jadi keinginan kami dengan target yang ada saat ini, kita bisa segera mempercepatnya sebelum waktu target ditentukan. Itu keoptimisan kami," katanya.