Launching Rumah Restorative Justice Sekolah Tekan Kejahatan Anak
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meluncurkan program Rumah Restorative Justice Sekolah SMA-SMK-SLB se-Jatim di SMK 5 Surabaya, Rabu 1 Maret 2023.
Rumah Restorative Justice Sekolah ini merupakan lanjutan dari upaya Kejaksaan Tinggi Jatim membuat Rumah Restorative Justice yang kemudian ditangkap Pemprov Jatim untuk menggagas di tingkat sekolah.
Khofifah mengatakan, rumah restorative justice ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Jatim. Terutama bagi tenaga pendidik maupun anak didik yang bermasalah.
Ia menjelaskan, diperkuat oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto dan Kajati Jatim Mia Amiati bahwa banyak sebenarnya kasus yang tidak perlu dibawa ke ranah hukum pidana atau bisa diselesaikan secara cepat.
Khofifah mencontohkan kasus human traficking antar-sesama rekan sekelas. "Tadi saya menyampaikan traficking in children di SMP di kelas yang sama, dan itu akan menjadi bagian dari proses pentingnya melakukan filterisasi pada Rumah Restorative Justice ini," ungkapnya..
Karena itu, ia berharap, keberadaan rumah restorative justice di sekolah ini tidak hanya menyelesaikan masalah tapi memberikan pendidikan hukum kepada para siswa.
Tak hanya itu, ini juga akan membantu kinerja kepolisian untuk menyelesaikan kasus-kasus yang lebih besar. Sebab dari data yang ada kekuatan anggaran jika dibandingkan dengan kasus yang masuk tidak sebanding.
"Rumah ini upaya pertama menyelesaikan permasalahan. Semoga ini berseiring memberi upaya perlindungan hukum kepada masyarakat," ungkap Khofifah.
Sementara itu, Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan dalam prosesnya ada aturan yang harus ditaati. "Bahwa mereka adalah pelaku yang pertama kali melakukan, bukan residivis dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun," ungkap Mia.
Selain itu, tidak terlibat dalam kasus besar atau extraordinary crime seperti pencabulan, kekerasan seksual, bahkan kekerasan yang menyebabkan kematian maupun cacat korban.
"Harapan kami, ada proses pembelajaran bagi semua peserta didik khususnya, dan juga orang tua murid, apabila ada hal hal yang memang masih bisa dibicarakan kenapa harus diproses secara hukum, karena nanti akan berdampak kepada anaknya sendiri," imbuhnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyambut baik adanya program ini. Sebab, Jatim menjadi provinsi kedua tertinggi nasional terkait angka kejahatan sesuai dengan jumlah laporan.
Di tahun 2022 jumlah kasus di Jatim sebanyak 192.419, naik menjadi 195.894 di tahun 2023 ini. Hal ini membuat aparat cukup kewalahan karena kasus yang banyak dituntaskan oleh jumlah penyidik yang terbatas. Jika di hitung, satu penyidik bisa menangani 48 kasus.
"Jumlah ini naik karena ada laporan. Sehingga, bisa difilter ke depannya melalui rumah restorative justice ini," ungkapnya.
Dengan adanya ini, ia berharap kasus bisa difilter. Di mana kasus yang ringan dapat diselesaikan dengan resorative justice. Sedangkan aparat akan fokus terhadap kasus yang besar dan rumit.
"Contohnya kasus pelecehan seksual, itu tidak masuk kategori yang di RRJS-kan. Ini yang juga menjadi ruang di sana yang akhirnya juga bisa menekan angka kejahatan kita" tuturnya.
Advertisement