Latihan Pertama Gandrik, Tak Larut Dirundung Duka
Duka tak bisa dihindari. Namun, aktivitas kreatif pun tak bisa dihalangi nanya karena suasana duka. Agaknya, itulah yang kini dirasakan keluarga besar Teater Gandrik Jogjakarta.
Salah seorang penata musik Teater Gandrik, Djaduk Ferianto secara mendadak meninggal dunia, subuh Kamis, 14 November 2019. Nyaris semua terbawa duka dan suasana berkabung, atas tiadanya adik kanding Butet Kartaredjasa itu.
"Hari ini rencananya latihan pertama. Semua personel sudah pulang kampung, dari kerjaan di tempat lain untuk latihan pertama. Pak Butet kebetulan telah pulang dari Surabaya, sebelum Pak Duk (Djaduk Ferianto, Red) meninggal," tutur Kusen Ali, Tim Artistik Teater Gandrik.
Ya, karena rencana latihan pertama, agaknya masih belum bisa dilaksanakan ketika itu. Namun, masing-masing personel Teater Gandrik terus berupaya untuk mengakrabi naskah yang telah dihapalkan mereka.
"Saya pulang dari Jember. Kami datang untuk menyaksikan Pak Duk pergi. Sementara, latihan pertama diundur tanggal 23 November," tuturnya.
Seperti diketahui, Teater Gandrik Sambang Surabaya, dengan naskah "Para Pensiunan" sengaja mengemas kritik dalam hiburan yang mengasyikkan. Pentas seni pertunjukan mengedepankan gagasan artistik yang komunikatif dengan publiknya, digelar di Ciputra Hall, Surabaya, 6-7 Desember mendatang.
Kehadiran Teater Gandrik kali ini, diadakan ngopibareng.id, kerja sama dengan Ciputra Hall, mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Seperti Suara Surabaya dan JTV.
Naskah kisah "Para Pensiunan" digubah Agus Noor dan Susilo Nugroho dari naskah asli milik Heru Kasawa Murti (mendiang) berjudul Pensiunan. Lakon ini mengisahkan para pensiunan elit–baik dari kalangan jenderal, politisi, hakim, polisi, dan lainnya–yang tinggal di negeri antah berantah pada tahun yang jauh dari sekarang.
Para pensiunan ini bermaksud hati ingin menikmati masa tuanya dengan tenang. Namun, negeri antah berantah ini kemudian menerapkan sebuah Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang ‘absurd’.
Di dalam UU ini, semua orang yang akan meninggal diwajibkan memiliki Surat Izin Meninggal (SIM) dan Surat Keterangan Kematian Baik-baik (SKKB). SKKB ini menjadi bukti administrasi bahwa seseorang bersih dan tidak pernah melakukan korupsi semasa hidupnya.
Bila seseorang yang akan meninggal tidak memenuhi kedua persyaratan tersebut, maka jenazahnya tidak boleh dikubur. Akibat dari munculnya UU tersebut, para pensiunan cemas dan kalang kabut. Sayangnya, dikisahkan salah satu dari banyak pensiunan elit itu meninggal.
Lalu, apakah ia merupakan seorang pensiunan elit yang bersih sehingga layak untuk dikubur?
“Para Pensiunan merupakan kisah masa depan jika upaya pemberantasan korupsi menemui jalan buntu, kehidupan akan semakin haru dan lucu. Kami menampilkannya dengan gaya yang sedikit horor namun tentu saja akan tetap membuat penonton terpingkal-pingkal. Selamat menikmati pertunjukan kami!”.
Demikian ujar Pemimpin Produksi sekaligus pemeran utama Pementasan Para Pensiunan, Butet Kartaredjasa.
Advertisement