Laris, Wanita Ini Jual Sabu-sabu Berbonus Hubungan Seks
Seorang wanita penjaja seks komersial (PSK) berinisial D, 29 tahun terpaksa harus mendekam di jeruji besi setelah kedapatan menjual sabu-sabu kepada para pelangganya.
Penangkapan D yang merupakan warga Desa Genteng, Kecamatan Genteng, Banyuwangi ini bermula ketika petugas dari Polres Blitar menggelar razia di sebuah hotel di Kabupaten Blitar.
"Saat kami lakukan penangkapan di depan hotel, kami ternyata menemukan dua paket sabu-sabu seberat masing-masing 0,27 gram dan 0,28 gram," kata Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha, Selasa 13 Agustus 2019.
Saat diinterogasi, D mengaku sengaja menjual sabu-sabu kepada para lelaki hidung belang. Kepada para pelanggannya itu, selain memberikan sabu-sabu, D juga memberikan layanan seks.
Layanan seks disertai pesta sabu-sabu ini, berawal ketika D mulai ketagihan mengkonsumsi narkoba. Apalagi dari penuturannya, D telah menjadi pemakai narkoba sejak tahun 2012. "Sejak 2012 dia ini pakai inex. Sekarang dia beralih menggunakan sabu-sabu," kata Kapolres.
Karena kecanduan inilah, D lantas menggunakan cara gratis bahkan mendapatkan uang dari mengkonsumsi sabu-sabu. Caranya? Dengan menjajakan seks sekaligus menjual sabu-sabu.
Dari keterangan D, wilayah operasinya ternyata tidak hanya Blitar. Bahkan D juga pernah memberikan dan melakukan pelayanan seks di Surabaya.
Sementara itu, polisi saat ini juga terus mendalami jaringan D termasuk juga akan mencari pemasok yang biasa memberikan sabu-sabu ke tangan D.
"Pada tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Anissullah.