Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang 14 Hari
Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang larangan WNA masuk ke RI.
Perpanjangan ini berlaku 14 hari ke depan menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan mulai 11-25 Januari.
"Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat antara tanggal 11 sampai 25 Januari, namun sebelum itu tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang 1 sampai 14 diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," ujar Airlangga dalam jumpa pers, Senin 11 Januari 2021.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, mengatakan terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.
"Pengecualian ini diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Namun, nantinya para pejabat ini tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Retno. Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19.
Mengutip pembaruan laporan harian kasus Covid-19 per Minggu, 10 Januari, kasus positif corona di Indonesia telah menyentuh angka 828.026 kasus. Satgas Covid-19 sempat mencatat penambahan tertinggi mencapai 10.000 dalam dua hari berturut-turut pada 8 dan 9 Januari lalu.
Sedangkan, pasien yang meninggal bertambah 182 orang, dengan demikian totalnya menjadi 24.129 orang. Dari total jumlah kasus tersebut, angka positivity rate harian naik mencapai 30,4 persen.
Angka itu menjadi tertinggi setelah sebelumnya angka itu sempat menyentuh rekor dengan pada 1 dan 2 Januari lalu, masing-masing 29,4 persen dan 29,5 persen.