Larangan Thrifting, Polisi Ajak Pelaku Usaha di Malang Audiensi
Thrifting atau kegiatan berburu baju bekas hasil impor dari luar negeri, kini menjadi perbincangan hangat. Terlebih sejak dicetuskannya larangan thrifting oleh Kementerian Pedagangan (Kemendag).
Menyusul kebijakan pelarangan penjualan pakaian thrifting itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota bakal mengajak seluruh pelaku usaha di bidang tersebut untuk melakukan audiensi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, audiensi tersebut dilakukan bukan dalam rangka untuk melakukan penindakan terhadap para pedagang pakaian thrifting.
Namun, kata Bhudi, penindakan dilakukan terdahap kedatangan pakaian bekas dari luar negeri, yang kemudian beredar di Indonesia. Sehingga keterangan dari para pelaku usaha dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana mereka mendapatkan barang pakaian bekas tersebut.
"Terkait pengawasan pakaian bekas impor harus melihat regulasinya seperti apa. Kalau berbicara pedagang, berarti ada importirnya. Artinya, importir ini yang harus didatangi untuk dicek," ujarnya, Jumat 24 Maret 2023.
Menurut Budhi, importir ini yang harus dilakukan penindakan karena telah memberikan suplai pakaian bekas impor masuk ke Kota Malang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Kami harus berpikir, di dalam perekonomian yang baru hidup ini harus melihat beberapa aspek. Kami dari Polresta Malang Kota akan melakukan audiensi bersama teman-teman (pelaku usaha pakaian bekas impor)," tuturnya.
Sementara itu, untuk sejumlah pakaian impor bekas yang sudah masuk ke Kota Malang perlu dilakukan adalah memeriksa kebersihan dari barang tersebut dari virus.
"Pakaian-pakaian tersebut apakah terindikasi membawa virus atau wabah, maka harus ada uji laboratorium dan sampling-nya. Sehingga ini dilakukan, untuk tidak membuat gaduh dan menjadi suatu perdebatan di masyarakat," tutup Budhi.
Advertisement